Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mendukung Indonesia tampil menjadi mesin ekonomi halal global melalui pemberian fasilitasi penyelia halal bagi Kawasan Industri Halal Safe and Lock dan industri kecil dan menengah (IKM) di wilayah Jawa Timur.

"Diharapkan kegiatan ini dapat menstimulus berkembangnya ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meluncurkan Program Fasilitas Halal tersebut secara virtual, Kamis.

Dalam upaya pengembangan industri halal di Indonesia terutama bagi sektor IKM yang jumlahnya mencapai 1,6 juta, Agus menyampaikan bahwa Kemenperin hadir untuk memperkuat dan mempercepat ekosistem halal dalam pemberian fasilitas halal.

Fasilitas halal tersebut di antaranya pendampingan proses, sertifikasi produk dan personil, infrastruktur halal melalui kawasan industri halal, penyediaan lembaga pemeriksa halal oleh unit pelaksana teknis (UPT), penyediaan lembaga diklat oleh balai diklat industri (BDI), serta pembukaan akses pasar bagi produk halal baik dalam maupun luar negeri.

"Dalam upaya menguatkan daya saing industri halal, Kementerian Perindustrian juga menyiapkan infrastruktur halal melalui kawasan industri halal (KIH) yang akan menerapkan sistem jaminan produk halal," ujar Menperin.

Saat ini, telah terdapat tiga kawasan industri yang siap menyediakan zona halal yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Batamindo Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menperin menambahkan bila ditelaah lebih dalam pada kondisi internal Indonesia, pada 2017 permintaan akan produk halal di Indonesia mencapai 218,8 miliar dolar AS, atau 22 persen terhadap total PDB Indonesia (berdasarkan konsumsi terhadap produk halal).

Konsumsi itu diperkirakan akan terus bertumbuh seiring dengan besarnya jumlah penduduk muslim Indonesia, yaitu mencapai 229 juta jiwa pada 2020 atau 13 persen dari seluruh populasi muslim di dunia, yang mana itu adalah ukuran pasar halal domestik yang besar.

"Mengingat halal telah menjadi standar yang diakui dunia dan tuntutan masyarakat muslim untuk adanya jaminan halal terhadap produk yang dikonsumsinya, maka negara harus hadir dan mengambil alih peran penting tersebut," ungkap Menperin.

Di dalam peraturan perundangan jaminan produk halal diatur tentang pemberlakuan kewajiban memiliki sertifikat halal bagi produk yang beredar, diproduksi, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia.

Sektor industri pertama yang dikenai kewajiban ini adalah makanan dan minuman sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Penetapan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan industri halal terus tumbuh.

Baca juga: Kemenperin dorong sertifikasi halal, dongkrak daya saing fesyen muslim
Baca juga: Menperin: IKM produk muslim RI berpeluang besar masuk pasar dunia
Baca juga: Wapres minta peningkatan ekspor produk halal global ke OKI