Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya agar bisa beroperasi normal dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami sedang melakukan uji coba pemberlakuan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100 persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu shift,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu.

Menperin menegaskan pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin guna mencegah penyebaran atau penularan COVID-19.

Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam beleid itu, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen, yang dibagi minimal dalam dua shift dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.

Perusahaan dan karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi.

Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah mengawasi implementasi uji coba ini.

Di samping itu, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

“SE Menperin ini mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan perusahaan,” ujar Menperin dalam keterangan tertulisnya.

Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

“Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Serta untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebut Menperin.

Untuk di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang.

“Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 (69%) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21%),” imbuhnya.

Menperin menyatakan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif COVID-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali bisa beroperasi kembali.

“Jadi, aktivitas produksi di sektor industri dapat optimal lagi, sehingga memacu pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Pada triwulan II tahun 2021, kinerja industri pengolahan nonmigas memperlihatkan kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 6,91 persen, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07 persen.

Bahkan, di tengah dampak pandemi COVID-19, sektor manufaktur menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional tertinggi, yaitu sebesar 1,35 persen. Selain itu, berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 17,34 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.

Baca juga: Kemenperin: Industri kian detail terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Strategi Kemenperin menggolkan substitusi impor 35 persen pada 2022
Baca juga: Kemenperin dorong pendalaman struktur industri lewat hilirisasi