Semarang (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa partai politik (parpol) yang lolos dalam penentuan ambang batas keterwakilan di parlemen (parliamentary threshold) seharusnya memiliki wakil di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pemilihan Umum merupakan hajatan besar partai politik, sehingga harus ada perwakilan partai di komisi pemilihan," kata Tjahjo di Semarang, Senin.
Ia mengungkapkan, partai ini mendorong agar perwakilan parpol dapat menjadi bagian dalam KPU.
Selama ini, lanjut dia, keberadaan personel di komisi pemilihan lebih didominasi oleh pegawai dari Kementerian Dalam Negeri, misalnya pada kesekretariatan.
Padahal, kata dia, untuk mengontrol Pemilu sebagai hajatan besar partai politik, tentunya memerlukan keterlibatan partai politik itu sendiri.
Ia menuturkan, para perwakilan partai ini, misalnya dapat ditempatkan pada posisi dewan pengawas atau plenonya.
Upaya pelibatan perwakilan partai politik dalam komisi pemilihan, menurut dia, juga merupakan dampak dari sulitnya akses untuk memperoleh informasi di lembaga ini.
"Informasi di KPU sangat sulit diakses. Kita tidak tahu bangaimana pengelolaan teknologi informasinya," kata Ketua fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Oleh karena itu, lanjut dia, pada tahun 2011 mendatang, upaya untuk menyiapkan perwakilan partai politik di komisi pemilihan sudah dapat diawali.
"Semakin cepat, semakin baik agar pada Pemilu 2014 sudah ada wakil partai di KPU," katanya.
(ANT/P003)
Tjahjo: Parpol Seharusnya Punya Wakil di KPU
15 November 2010 17:04 WIB
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: