Manado (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Manado benar, sehingga pasangan Lumentut-Mangindaan sebagai peraih suara terbanyak.

"Putusan ini ditetapkan oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Jumat 12 November 2010, dan dibacakan di sidang pleno terbuka, Senin 14 November," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Conny Palar, di Manado, Senin.

Putusan tersebut, kata Palar, dibacakan dalam pleno sidang terbuka untuk umum hanya oleh tujuh hakim konstitusi yakni Achmad Sodiki selaku ketua merangkap anggota, M Akhil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, M Arsyad Sanusi.

Putusan ini, kata Palar, menegaskan bahwa KPU Manado sebagai penyelenggara Pilkada di Manado, wajib melaksanakan semua putusan tersebut yakni menetapkan pasangan pengumpul suara terbanyak sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Manado, periode 2010-2015.

Sementara itu anggota KPU Manado, Marthen Tombeng, mengatakan jika memang tidak ada aral melintang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka mereka akan segera meneruskan ke tahapan berikutnya.

"Jika tidak ada halangan maka pada 18 November 2010 nanti kami akan menggelar pleno untuk menetapkan pasangan Vicky Lumentut-Harley Mangindaan sebagai calon terpilih," kata Tombeng.

Setelah itu mereka akan segera menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado mengenai hal tersebut untuk mengusulkan penetapan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, kata Tombeng.

Kemudian pada 23 November nanti, ujar Tombeng, pasangan yang terpilih tersebut akan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Manado yang baru sesuai dengan hasil pemilihan kepala daerah dalam PSU.

Pasangan Lumentut-Mangindaan, menang dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah di Manado, pada 3 Agustus 2010 lalu, namun kemudian hasil tersebut dianulir oleh MK karena adanya gugatan dari pasangan Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar.

Kemudian MK memutuskan harus ada pelaksanaan PSU yang dilakukan pada 21 Oktober dan keduanya kembali mengumpullkan suara terbanyak dan oleh MK perolehan suara tersebut ditetapkan benar, sehingga keduanya dinyatakan menang.
(T.ANT-113/B/A034/P003)