Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen menjalin kerja sama untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi Riyatno mengatakan kolaborasi dua kementerian tersebut diharapkan dapat membantu
pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19.

"Banyak UMKM yang belum memiliki legalitas dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Target pemerintah khususnya Kementerian Investasi yaitu membantu memberikan legalitas kepada UMKM sebanyak mungkin,” kata Riyatno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kolaborasi dua kementerian tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan teknis koordinasi tugas dan fungsi lingkup Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi yang dilakukan hari ini secara daring dari kantor masing-masing.

Lebih lanjut, Riyatno menyampaikan bahwa Kementerian BUMN selama ini telah banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan UMKM melalui berbagai perusahaan maupun anak perusahaan BUMN.

Salah satu program yang telah diluncurkan adalah Pasar Digital (PaDi) UMKM yang merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM secara global.

Melalui kerja sama itu kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan informasi antara sistem Online Single Submission (OSS) dengan platform PaDi UMKM, pertukaran data dan informasi lainnya di luar platform PaDi UMKM, serta kegiatan promosi bersama antara para pihak dan BUMN.

Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga mencakup kegiatan fasilitasi bagi BUMN, anak perusahaan BUMN, dan UMKM di bawah binaan BUMN dan/atau yang terdaftar pada platform PaDi UMKM, antara lain fasilitasi perizinan berusaha, pemberian fasilitas penanaman modal, sosialisasi penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), penyelesaian hambatan berusaha, kemitraan dengan penanaman modal skala besar, serta peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan ruang lingkup yang dijelaskan dalam perjanjian kerja sama sudah sejalan dengan program Pemerintah untuk lebih memberikan perhatian kepada UMKM.

“Apabila data UMKM sudah tersistem secara baik dan informasinya lebih akurat, maka akan memudahkan pemerintah dan elemen lainnya dalam melakukan evaluasi, monitoring, dan penyusunan kebijakan pengembangan UMKM termasuk dalam pemberian ragam insentif khusus UMKM," ujar Susyanto.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 64,2 juta. Angka itu mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. UMKM juga menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia baik formal maupun informal.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kementerian Investasi sejak dioperasikannya sistem OSS Berbasis Risiko tanggal 4 Agustus 2021 hingga hari ini pukul 12.50 WIB telah diterbitkan 36.629 NIB. Mayoritas skala usaha UMKM merupakan yang dominan di mana NIB usaha mikro mendominasi sebanyak 35.980, kemudian usaha kecil sebanyak 506 serta usaha menengah sebanyak 66.

Melalui kolaborasi tersebut pemerintah ingin membantu UMKM untuk naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan menumbuhkembangkan ekonomi lokal, serta memperkuat perekonomian nasional.

Baca juga: Perkuat UMKM, Kementerian Investasi gandeng Forum Rektor Indonesia
Baca juga: Menkop UKM sebut digitalisasi bagian penting penguatan ekonomi UMKM
Baca juga: Ekonomi domestik dan UMKM, sebuah upaya penguatan ekonomi nasional