Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pelarangan kegiatan ormas di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Selasa (17/8), menyangkut persoalan perizinan bukan karena pemasangan bendera merah putih dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan.

Ali menjelaskan kegiatan tersebut dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, sehingga kepolisian resor (polres) setempat tidak mengizinkan.

Baca juga: Pemkot Jakbar sebut perusahaan yang langgar PPKM turun

"(Pelarangan bukan) terkait pemasangan bendera, jangan salah. Jadi setiap acara kerumunan, itu harus ada izin keramaian dulu terkait PPKM ini. Tapi isunya (yang viral) belok ke pemasangan bendera. Sebenarnya bukan pemasangan bendera yang masalah. Kalau mau pasang bendera, ya pasang saja," ujar Ali saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Utara tidak pernah melarang masyarakat memasang bendera di jembatan tersebut.

Baca juga: Wagub DKI: Pemprov akan sesuaikan kebijakan PPKM yang diperpanjang

"Dipasang dua orang-dua orang, pasang saja di situ (Jembatan PIK 2) pasang saja. Selama itu bendera merah putih, kita bisa pasang," ujar Ali.

Namun ketika pemasangan bendera itu di tempat umum dan terorganisir, oleh ormas misalnya, maka harus membuat perizinan ke polres setempat. Karena jika tidak, khawatir dapat diikuti oleh orang banyak.

Baca juga: Ganjil-genap diklaim kurangi mobilitas kendaraan saat PPKM

Ali mengatakan kalau izin sudah didapat, maka kegiatan pemasangan bendera di Jembatan PIK 2 boleh dilakukan. Asal kegiatannya tidak dilakukan beramai-ramai.

"Yang penting ada pemberitahuan dan jangan ramai-ramai. Enggak masalah, pasang bendera. Lagi merdeka kita nih," ujar Ali.