Sri Mulyani: Kapan saja wajib pajak bisa akses layanan pajak via IT
18 Agustus 2021 13:08 WIB
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) IT Summit 2021 secara daring di Jakarta, Rabu (18/8/2021). ANTARA/Agatha Olivia/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pelayanan berbasis teknologi memudahkan para Wajib Pajak (WP) di manapun mereka berada.
"Kapan saja para WP bisa mengakses layanan pajak dan tidak perlu lagi melakukan perjalanan untuk pergi ke kantor pajak," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam acara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) IT Summit 2021 secara daring di Jakarta, Rabu.
Ia menilai kemudahan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Pelayanan berbasis teknologi tersebut merupakan salah satu inovasi DJP di bidang pelayanan kepada masyarakat atau WP agar tidak perlu bertatap muka saat melangsungkan kewajiban perpajakan.
"Apabila memang harus bertatap muka, tentunya juga dilakukan dengan tata kelola yang baik," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Menkeu apresiasi fitur ekonomi digital permudah masyarakat bayar pajak
Selain itu ia mengaku senang karena DJP bisa terus meningkatkan dan mempertajam analisa di bidang penggalian potensi pajak dengan adanya teknologi digital.
Berbagai transaksi yang didominasi dengan transaksi elektronik tentunya sangat menguntungkan lantaran seluruh data bisa tertangkap secara real-time.
Meski begitu Bendahara Negara mengingatkan agar DJP juga harus memiliki keahlian, kebijakan, dan kemampuan untuk melihat potensi pajak yang sah atau legitimate.
"Dengan demikian penggalian potensi pajak tetap dilakukan, namun pada saat yang sama tetap menjaga privasi atau kerahasiaan WP untuk meningkatkan kepercayaan publik pada DJP," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Dirjen Pajak: Pandemi membawa Indonesia ke masa depan lebih cepat
"Kapan saja para WP bisa mengakses layanan pajak dan tidak perlu lagi melakukan perjalanan untuk pergi ke kantor pajak," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam acara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) IT Summit 2021 secara daring di Jakarta, Rabu.
Ia menilai kemudahan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Pelayanan berbasis teknologi tersebut merupakan salah satu inovasi DJP di bidang pelayanan kepada masyarakat atau WP agar tidak perlu bertatap muka saat melangsungkan kewajiban perpajakan.
"Apabila memang harus bertatap muka, tentunya juga dilakukan dengan tata kelola yang baik," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Menkeu apresiasi fitur ekonomi digital permudah masyarakat bayar pajak
Selain itu ia mengaku senang karena DJP bisa terus meningkatkan dan mempertajam analisa di bidang penggalian potensi pajak dengan adanya teknologi digital.
Berbagai transaksi yang didominasi dengan transaksi elektronik tentunya sangat menguntungkan lantaran seluruh data bisa tertangkap secara real-time.
Meski begitu Bendahara Negara mengingatkan agar DJP juga harus memiliki keahlian, kebijakan, dan kemampuan untuk melihat potensi pajak yang sah atau legitimate.
"Dengan demikian penggalian potensi pajak tetap dilakukan, namun pada saat yang sama tetap menjaga privasi atau kerahasiaan WP untuk meningkatkan kepercayaan publik pada DJP," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Dirjen Pajak: Pandemi membawa Indonesia ke masa depan lebih cepat
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: