Jakarta (ANTARA) - PT Kimia Farma Tbk langsung menjalankan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penurunan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription PCR yang berlaku mulai 17 Agustus.

“Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes COVID-19 yang berujung pada perbaikan iklim Kesehatan Indonesia secara menyeluruh," kata Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sementara itu Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra menambahkan akan menjalankan perintah penurunan harga tes PCR. “Selain menurunkan harga tes PCR Rp495.000, kami juga menurunkan tarif/harga swab/rapid test Antigen,” ujarnya.

Menurut dia, harga swab Antigen menjadi Rp85.000 untuk jenis alat regular dan untuk merk Abbot Panbio turun jadi Rp125.000.

Kimia Farma sebagai bagian dari induk BUMn Farmasi berkomitmen untuk menjalankan tugas pemeriksaan COVID-19 guna memberi pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Agus menambahkan profesionalisme akan berlaku pada seluruh klinik Kimia Farma yang menyelenggarakan tes PCR dan swab Antigen.

"Kimia Farma siap membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan atau testing COVID-19,” katanya.

#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3M
#vaksinmelindungikitasemua


Baca juga: Presiden minta harga tes "PCR" maksimal Rp550 ribu

Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan percepatan pengujian COVID-19