Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mendirikan enam posko pengetatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk ke kota setempat sesuai Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021.

"Posko pengetatan itu dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk kota ini guna mencegah penyebaran dan penularan virus COVID-19," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, enam posko yang didirikan nantinya berada di pintu masuk Pal 6, kawasan Kayu Tangi, Kawasan Basirih, Kawasan Sungai Lulut, Kawasan Duta Mal dan Pasar Sudimampir.

Bukan hanya itu, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin harus memenuhi yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit.

Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2x24 jam serta selalu menggunakan masker.

Baca juga: PPKM level 3 Disdik Maros buka sekolah tata muka
Baca juga: BPS: Mobilitas penduduk turun pada Juli 2021 akibat PPKM
Baca juga: Wagub DKI nilai makan di restoran dan warteg lebih pas 30 menit


Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan dalam pelaksanaan pengetatan PPKM juga diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA, dan lampu penerangan jalan umum utama akan di matikan.

"Kegiatan pelaksanaan PPKM di kota ini dilakukan secara gabungan bersama Kodim 1007/Banjarmasin, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin," ujar perwira menengah Polri itu di dampingi Dandim 1007 Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah dan Kasat Pol PP Muzaiyin serta Kabag Ops Kompol Irwan Kurniadi.

Kombes Pol Rachmat juga mengingatkan kepada personel yang melakukan kegiatan operasi yustisi PPKM agar bersifat tegas namun humanis terhadap masyarakat.

"Sampaikan kepada masyarakat dengan cara humanis terkait kondisi penyebaran COVID-19 di kota ini, agar mereka mengerti dan paham serta mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona ini," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.

Sementara Dandim 1007 Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah mengingatkan kepada para personel operasi yustisi PPKM agar berkerja ihklas dan tanpa mengeluh.

"Personel yang tangguh adalah yang bekerja tanpa mengeluh, mari kita bersama-sama memerangi COVID-19 yang saat ini menjadi musuh bersama," ujarnya.

Dikatakannya, personel harus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya disiplin protokol kesehatan 5M.

"Dengan terciptanya kesadaran dalam diri masyarakat tentang disiplin 5M dengan mematuhi protokol kesehatan hal itu untuk kebaikan dan kesehatan bersama, sehingga dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya usai apel bersama dalam rangka pelaksanaan operasi PPKM di Kota Banjarmasin.