Simpang Empat,- (ANTARA) - Narapidana penerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, didominasi dari kasus narkotika.

"Dari 82 orang narapidana atau warga binaan yang memperoleh remisi pada umumnya banyak kasus narkotika," kata Kepala Lapas Talu Donni Isa Dermawan di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan dari 82 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 42 berasal dari kasus narkotika, sedangkan sisanya ada dari kasus pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, kriminal umum, pelanggaran lalu-lintas, penggelapan dan pembakaran.

Menurut dia, dari 82 orang itu sebanyak 81 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan.

Baca juga: Lapas bukan "tempat pembuangan akhir"

"Sebanyak 34 orang memperoleh remisi satu bulan, 25 orang memperoleh remisi 25 orang dan 23 orang memperoleh remisi tiga bulan. Tiga orang diantaranya langsung bebes setelah mendapatkan remisi," katanya.

Ia menyebutkan dengan pemberian remisi itu diharapkan para warga binaan dapat patuh dan taat pada aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan saat ini jumlah warga binaan mencapai 114 orang. Hal itu menyebabkan kapasitas tampung tahanan sudah melebihi kapasitas bagi penghuninya.

"Kapasitas di Rutan Talu sebenarnya hanya 48 orang warga binaan tetapi saat ini sudah mencapai 114 orang," katanya.

Baca juga: Tiga RUU mendesak disahkan atasi over kapasitas Lapas

Untuk solusi sementara, katanya, mereka membuat tempat tidur dua tingkat agar semua tahanan bisa tertampung di ruangan yang ada.

Selain itu juga memindahkan narapidana yang hukumannya tinggi ke Lapas lain, seperti Lapas Bukittinggi, Lubuk Basung dan Padang.

Ia menyebutkan di tengah pandemi COVID-19 ini pihaknya menerapkan protokol kesehatan ketat kepada narapidana.

"Setiap warga binaan kita wajibkan tes usap atau swap tes dan vaksin selain memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghidari kerumunan," sebutnya.

Baca juga: DPR: Revisi UU Narkotika harus atur penyalahguna cukup rehabilitasi