Palu (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan kepala daerah bisa memiliki pegawai yang berasal dari lembaga permasyarakatan (lapas) sebagai bentuk penghargaan terhadap penghuninya.

"Boleh saja memiliki pegawai dari penghuni lapas, yang penting pegawai itu benar-benar bertanggung jawab dan bisa dipercaya," kata Patrialis Akbar sebelum meresmikan Pusat Hukum dan HAM Palu, Sabtu.

Dia mengatakan, pekerjaan itu bisa berupa tukang kebun, penjaga kantor, atau pekerjaan lain yang tidak memerlukan keahlian khusus.

"Kalau pegawai dari lapas itu kabur, maka semua haknya gugur seperti pemberian upah dan remisi," katanya.

Saat mengunjungi Palu, Menkumham Patrialis Akbar juga memberi hadiah tabungan kepada dua narapidana yang dipekerjakan di Pemkot Palu.

Meski memiliki status tahanan, narapidana juga bisa menafkahi keluarganya. Jangan sampai seorang lelaki begitu dijebloskan ke penjara kemudian digugat cerai istrinya, tuturnya.

Dia mengatakan, itu tidak boleh terjadi lagi karena akan semakin membuat narapidana bertambah sedih.

Patrialis juga mengatakan, narapidana harus belajar berbagai keterampilan saat di dalam penjara.

Keterampilan itu berguna untuk bekal hidup saat menghirup udara bebas di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, dia mencontohkan warga binaan di Lapas Suka Miskin, Bandung, nantinya akan diberi pekerjaan menjahit baju seragam Polri.

"Kapolri sendiri yang memintanya, dan ini adalah suatu kegiatan positif," katanya.

Kedatangan Menkumham Patrialis Akbar di Palu, selain meresmikan Pusat Hukum dan HAM, juga memberi penghargaan kepada 29 desa sadar hukum di Sulteng.

Sebelumnya, Menkumham Patrialis Akbar dan sejumlah stafnya meninjau Kantor Imigrasi Palu dan Rumah Tahanan Palu.(*)
(T.R026/S019/R009)