Malang (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menyatakan bahwa mutasi kepala sekolah tetap menjadi kewenangan kepala daerah atau wali kota dan bupati masing-masing daerah.

"Kebijakan yang tertuang dalam Perauran Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 itu hanya mengatur tentang rambu-rambu dan kriteria bagi calon kepala sekolah (kasek) saja. Sedangkan kewenangan mutasinya tetap menjadi kewenangan kepala daerah," tegas Mendiknas kepada wartawan di Malang, Sabtu.

Mendiknas menjelaskan, Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tersebut hanya mengatur kriteria dan persyaratan calon kasek saja. Masalah pengangkatan kasek tetap ada di tangan kepala daerah.

Persepsi yang selama ini berkembang bahwa pengangkatan kasek harus mendapat persetujuan, bahkan diambil alih langsung oleh Mendiknas itu kurang tepat, sebab bukan itu maksud yang terkandung dalam Permendiknas tersebut.

Mendiknas mengakui, kewenangan pengangkatan seorang kasek tetap ada di daerah. "Saya menyadari betul kewenangan itu, namun saya juga menyadari betul bahwa Kemendiknas harus memberikan rambu-rambu agar penetapannya tidak bermuatan politis," tegasnya.

Ia mengakui, dikeluarkannya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 itu dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan dari kasek.

Sebab, banyak daerah yang memberikan jabatan kasek atau jabatan lainnya itu merupakan bagian dari "hadiah" yang diberikan kepala daerah ketika yang bersangkutan memberikan dukungan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Oleh karena itu, katanya, persyaratan dan kriteria jabatan kepala sekolah harus jelas dan tegas. "Bagi yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan jangan dipaksakan, sebab nantinya justru akan mengacaukan kualitas pendidikan itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya beberapa kepala daerah dan pejabat di Kota dan Kabupaten Malang menyatakan penolakannya terhadap pemberlakuan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tersebut karena dinilai "memasung" demokrasi dan memangkas kewenangan daerah.

Salah satu yang menyatakan penolakan tersebut adalah Wali Kota Malang peni Suparto.

"Daripada mengurusi pengangkatan kasek, Kemendiknas lebih baik mengurusi guru-guru honorer yang belum diangkat dan peningkatan kualitas guru agar pendidikan di Indonesia lebih maju dan berkualitas," tegas Peni belum lama ini.

(E009/D009/S026)