3.271 napi di Sumbar terima remisi hari kemerdekaan
17 Agustus 2021 17:38 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya (kiri) menyerahkan SK Remisi HUT Ke-76 Kemerdekaan RI secara simbolis di Lapas Padang, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Fathul Abdi.
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pengurangan hukuman (remisi) kepada 3.271 orang narapidana yang ada di provinsi setempat pada HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
"Jumlah 3.271 narapidana yang menerima remisi itu berasal dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas ataupun rutan yang ada di Sumbar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R Andika Dwi Prasetya di Padang, Selasa.
Penyerahan SK remisi dilakukan di Lapas Kelas II A Mauro Padang serta dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Andika mengatakan besaran remisi yang diterima oleh ribuan narapidana itu bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Selain itu juga terdapat 22 narapidana yang mendapatkan kebebasan langsung usai menerima remisi di hari kemerdekaan.
Baca juga: Sebanyak 134.430 napi dan anak terima remisi 17 Agustus
Baca juga: 13.837 narapidana Jatim peroleh remisi umum 2021
Menurutnya pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang tengah menjalani hukuman.
"Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," tuturnya.
Ia berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus memotivasi agar terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman.
"Untuk narapidana yang telah bebas kami berpesan agar kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan, pemantauan akan terus dilakukan," ujarnya.
Baca juga: 138 napi penerima remisi HUT RI di Jateng langsung bebas
Baca juga: 2.642 narapidana di Jambi dapat remisi di hari Kemerdekaan Indonesia
Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi berharap pengurangan masa hukuman yang diterima oleh para warga binaan dapat menjadi motivasi agar senantiasa berlaku baik di lapas atau pun rutan.
Ia juga mendorong pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar memperbanyak kegiatan pembinaan di lingkungan lapas sebagai bekal keterampilan nantinya.
Pada bagian lain, saat ini jumlah warga binaan di Sumbar tercatat sebanyak 6.290 orang, dengan rincian 4.898 narapidana dan 1.392 orang tahanan.
"Jumlah 3.271 narapidana yang menerima remisi itu berasal dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas ataupun rutan yang ada di Sumbar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R Andika Dwi Prasetya di Padang, Selasa.
Penyerahan SK remisi dilakukan di Lapas Kelas II A Mauro Padang serta dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Andika mengatakan besaran remisi yang diterima oleh ribuan narapidana itu bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Selain itu juga terdapat 22 narapidana yang mendapatkan kebebasan langsung usai menerima remisi di hari kemerdekaan.
Baca juga: Sebanyak 134.430 napi dan anak terima remisi 17 Agustus
Baca juga: 13.837 narapidana Jatim peroleh remisi umum 2021
Menurutnya pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang tengah menjalani hukuman.
"Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," tuturnya.
Ia berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus memotivasi agar terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman.
"Untuk narapidana yang telah bebas kami berpesan agar kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan, pemantauan akan terus dilakukan," ujarnya.
Baca juga: 138 napi penerima remisi HUT RI di Jateng langsung bebas
Baca juga: 2.642 narapidana di Jambi dapat remisi di hari Kemerdekaan Indonesia
Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi berharap pengurangan masa hukuman yang diterima oleh para warga binaan dapat menjadi motivasi agar senantiasa berlaku baik di lapas atau pun rutan.
Ia juga mendorong pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar memperbanyak kegiatan pembinaan di lingkungan lapas sebagai bekal keterampilan nantinya.
Pada bagian lain, saat ini jumlah warga binaan di Sumbar tercatat sebanyak 6.290 orang, dengan rincian 4.898 narapidana dan 1.392 orang tahanan.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: