Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad bebas bersyarat
17 Agustus 2021 17:30 WIB
Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya selepas bebas bersyarat dari masa tahanannya karena kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD), di Lapas Kelas 1A Bnadarlampung, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna.
Bandarlampung (ANTARA) - Andy Achmad Sampurna Jaya, mantan Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010, di Provinsi Lampung dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
"Mantan Bupati Lampung Tengah itu sudah bayar denda Rp500 juta ke kejaksaan, sehingga subsider enam bulannya hilang, maka yang bersangkutan dapat pembebasan bersyarat," kata Kepala LP Kelas IA Bandarlampung Maizar, di Bandarlampung, Selasa.
Karena itu, ujar dia lagi, sesuai ketentuan yang berlaku, Andy Achmad yang merupakan terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah Tahun 2008 tersebut dibebaskan tepat pada tanggal 17 Agustus 2021 bersamaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan setelah bebas tetap sehat dan bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru," kata Maizar pula.
Andy Achmad Sampurna Jaya usai keluar dari pintu Lapas Kelas IA Bandarlampung langsung melakukan sujud syukur.
"Yang jelas saya bersyukur sudah bebas, perjalanan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa, enak atau tidaknya harus tetap dijalani," kata dia.
Dia pun mengakui bahwa semasa menjalani tahanan akibat tindakannya yang merugikan negara itu, dirinya menjadikan lapas sebagai rumahnya, sehingga dalam menjalani masa hukumannya tanpa tekanan.
Ia pun mengatakan bahwa usai dapat kembali menghirup udara segar, dirinya pun ingin beristirahat terlebih dahulu dan belum memiliki rencana apa pun ke depannya.
"Istirahat dulu dan tidak ada rencana untuk berpolitik, lagian saya sudah tua juga," kata dia.
Andy Achmad merupakan terpidana atas kasus korupsi pada APBD Lampung Tengah Tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar, namun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 9 Mei 2012, MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, sehingga mantan Bupati Lampung Tengah itu divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp20,5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun.
Baca juga: LBH: harta terpidana Andy Achmad harus disita
"Mantan Bupati Lampung Tengah itu sudah bayar denda Rp500 juta ke kejaksaan, sehingga subsider enam bulannya hilang, maka yang bersangkutan dapat pembebasan bersyarat," kata Kepala LP Kelas IA Bandarlampung Maizar, di Bandarlampung, Selasa.
Karena itu, ujar dia lagi, sesuai ketentuan yang berlaku, Andy Achmad yang merupakan terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah Tahun 2008 tersebut dibebaskan tepat pada tanggal 17 Agustus 2021 bersamaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan setelah bebas tetap sehat dan bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru," kata Maizar pula.
Andy Achmad Sampurna Jaya usai keluar dari pintu Lapas Kelas IA Bandarlampung langsung melakukan sujud syukur.
"Yang jelas saya bersyukur sudah bebas, perjalanan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa, enak atau tidaknya harus tetap dijalani," kata dia.
Dia pun mengakui bahwa semasa menjalani tahanan akibat tindakannya yang merugikan negara itu, dirinya menjadikan lapas sebagai rumahnya, sehingga dalam menjalani masa hukumannya tanpa tekanan.
Ia pun mengatakan bahwa usai dapat kembali menghirup udara segar, dirinya pun ingin beristirahat terlebih dahulu dan belum memiliki rencana apa pun ke depannya.
"Istirahat dulu dan tidak ada rencana untuk berpolitik, lagian saya sudah tua juga," kata dia.
Andy Achmad merupakan terpidana atas kasus korupsi pada APBD Lampung Tengah Tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar, namun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 9 Mei 2012, MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, sehingga mantan Bupati Lampung Tengah itu divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp20,5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun.
Baca juga: LBH: harta terpidana Andy Achmad harus disita
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: