Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menegaskan pemilu dan pilkada serentak digelar 2024 sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyampaikan itu menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa pemilu dan pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027. Seperti yang beredar di salah satu media massa elektronik.

"Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," tutur Dewa. Dewa Raka menjelaskan respon atau isi dari berita yang menjadi acuan tersebut adalah kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dua hari pasca-berita tersebut tayang (25 Juni 2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika itu, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipannya telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

Baca juga: KPU matangkan Pemilu 2024 berbasis manajemen risiko

Baca juga: KPU: e-Rekap pilihan strategis sebagai pemanfaatan teknologi
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

Kemudian lanjut Dewa, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah. KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau kata dia sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan pemilu dan pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif. Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.

Baca juga: Peneliti sebut penyederhanaan surat suara jadi tantangan bagi pemilih

Baca juga: Anggota DPR RI dorong KPU realisasikan penyederhanaan surat suara