Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Joni Nelson Simanjuntak terkait penjualan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil - CPO) milik PT Antar Mustika Segara (AMS) oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan petani plasma sawit PT AMS.

"Kami meminta KPK memeriksa saudara Joni Nelson Simanjuntak yang diduga telah menerima gratifikasi dari sekelompok masyarakat yang melakukan penjarahan," kata Sekjen APPKSI Rahman Tiro di Jakarta, Jumat.

Dikatakannya, sebenarnya, atas laporan PT AMS, Polda Metro Jaya dan KP3 Pelabuhan Sunda Kelapa telah menyita CPO yang berjumlah sekitar 1000 ton tersebut, namun berkat rekomendasi Komnas HAM yang ditandatangani Joni, sebanyak 200 ton CPO berhasil dikeluarkan dari pelabuhan.

Seperti diberitakan, sejumlah petani plasma PT AMS di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dimotori seorang pegawai negeri sipil bernama Isa Ansari menjual sendiri CPO kepada pihak lain dengan alasan PT AMS tidak memenuhi kewajibannya kepada mereka.

APPKSI dan PT AMS menilai aksi tersebut sebagai penjarahan karena dalam pola inti-plasma, hak penjualan CPO ada pada pihak inti, dalam hal ini PT AMS, anak perusahaan PT Benua Indah Group.

APPKSI juga menyebut penjual CPO itu tidak bisa mengatasnamakan petani plasma PT AMS karena tidak memiliki surat kuasa dari seluruh petani plasma perusahaan itu.

Komnas HAM dinilai APPKSI gegabah mengeluarkan rekomendasi tanpa mempelajari persoalan itu secara keseluruhan..

"Komnas HAM tidak pernah memanggil Pihak PT AMS yang diadukan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan penjarahan," kata Rahman.

Dikatakannya, rekomendasi Komnas HAM Nomor 2.429/K/PMT/XI/2010 tertanggal 5 November 2010 yang ditandatangani Joni justru melanggar HAM PT AMS.

"Kami akan melapor pada DPR dan Presiden SBY agar mencopot saudara Joni Nelson Simanjuntak," kata Rahman.(*)
(S024/H-KWR/R009)