Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar memberi apresiasi pada komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"DPR memiliki komitmen yang bagus dalam hal pembahasan RUU PDP," kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin.

Menuntaskan pembahasan RUU PDP, menurut Wahyudi, akan menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia dalam merespon berbagai praktik eksploitasi terhadap data pribadi, kebocoran data pribadi yang terjadi secara terus-menerus, serta penyalahgunaan data pribadi.

"Perlindungan data pribadi juga merupakan aspek penting dalam konteks penanganan pandemi COVID-19," tutur Wahyudi.

Wahyudi mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraan terkait penggunaan data dan teknologi untuk mengatasi pandemi COVID-19. Pernyataan tersebut, bagi Wahyudi, menunjukkan peranan penting dari data pribadi, khususnya milik pasien COVID-19, dalam proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah.

Baca juga: Anggota DPR sebut akan lakukan lobi tingkat tinggi demi RUU PDP

Baca juga: UU PDP: Kunci perjuangkan hak korban kebocoran data


Akan tetapi, dalam praktik penanganan COVID-19, ditemukan permasalahan yang terkait dengan penggunaan data pribadi. Permasalahan yang dihadapi meliputi kebocoran data pasien COVID-19, penyalahgunaan data untuk menerima bantuan sosial, hingga penyalahgunaan data untuk mendapatkan vaksin.

Oleh karena itu, ia berharap agar DPR dapat memegang teguh komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP sebagai prioritas, mengingat urgensi perlindungan data pribadi pada penanganan pandemi COVID-19 secara khusus, dan urgensi perlindungan data pribadi untuk masyarakat Indonesia secara umum.

"Ketika ketua DPR sudah menegaskan bahwa ini akan segera diselesaikan sebagai prioritas, ya mungkin rancangan ini dapat dibicarakan di tingkat pemerintah yang lebih tinggi, seperti di rapat kabinet," ucapnya.

Ia berharap, Presiden Jokowi menegaskan perintah dan visinya terkait RUU PDP kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM yang mewakili presiden dalam proses pembahasan RUU tersebut. Kementerian-kementerian tersebut berperan sebagai perwakilan Presiden Jokowi dalam pembahasan RUU PDP bersama DPR.

"Sehingga, jangan sampai ada perbedaan di antara visi dan komitmen yang ditegaskan oleh presiden, dengan pengaplikasian oleh menteri-menterinya," ujar Wahyudi Djafar.

Baca juga: ELSAM: RUU PDP jangan hadirkan sanksi pidana baru