Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengupas soal pasal 29 dan 33 UUD 1945 ketika memimpin sidang Sidang Bersama DPR-DPD.
Saat memimpin Sidang Bersama DPR dan DPDTahun 2021 di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin, dia mengajak para pejabat negara untuk tidak melupakan sejarah dan juga menyinggung pasal 29 dan 33 UUD 1945.
"Presiden Soekarno mengingatkan kita semua, agar Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah. Karena sejarah bangsa ini tangguh. Kita mewarisi negara besar, negara yang seharusnya mampu memakmurkan rakyatnya dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata LaNyalla.
Baca juga: Komisi VI DPR ingatkan pentingnya pengembangan koperasi modern
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, Indonesia adalah bangsa yang dicita-citakan sebagai negara kesejahteraan yang beragama dan menurutnya, konstitusi pun mengatur hal tersebut.
"Oleh karena itu, dalam konstitusi di pasal 29 Ayat (1) disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara harus berpegang pada kosmologi dan spirit ketuhanan," kata dia.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang dibuat harus diletakkan dalam kerangka etis dan moral agama, termasuk menghindari perilaku koruptif. Tidak hanya masalah moral agama, menurut LaNyalla, para pendiri bangsa juga turut memikirkan perekonomian negara.
Baca juga: Faisal Basri: Hatta gagas koperasi untuk hadapi kaum kapitalis
"Sebagai negara besar dan tangguh, kita mutlak memiliki heavy industries di sektor-sektor strategis. Kita juga harus melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional sebagaimana tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945," ucapnya.
Ia mengatakan sejak amendemen konstitusi yang lalu, dengan dalih efisiensi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar.
"Padahal, Bapak Koperasi kita, Mohammad Hatta telah meletakkan kerangka besar perekonomian nasional dengan pendekatan koperasi. Yang harus dimaknai sebagai cara atau sarana untuk berhimpun, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi," katanya.
Baca juga: Pemda DIY kucurkan dana Rp16,45 miliar untuk koperasi
Sehingga para anggota koperasi, sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, lanjut dia jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapapun, termasuk orang asing.
"Maka koperasi hanya dimiliki warga negara Indonesia," kata dia lagi.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintah menemukan peta jalan menuju kesiapan Indonesia sebagai bangsa yang tangguh dalam menyongsong era perubahan global, atau tata dunia baru, yang tidak lama lagi akan terjadi.
Sidang Tahunan MPR
Ketua DPD kupas pasal 29-33 UUD 1945 saat pimpin sidang DPR-DPD
16 Agustus 2021 14:06 WIB
Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: