Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mencari bentuk payung hukum yang paling tepat untuk menghapuskan utang pelaku Usaha Kecil dan menengah (UKM) yang menjadi korban bencana letusan Gunung Merapi, demikian Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Kamis.

Usai mengantar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, Agung mengatakan penghapusan utang tidak memerlukan syarat penetapan letusan Gunung Merapi sebagai bencana nasional.

"Saya kira tidak begitu, kan ada pembicaraan. Tergantung payung hukumnya. Kalau Keputusan Presiden memberikan saya kira itu bisa," ujarnya.

Agung yakin niat pemerintah meringankan penderitaan korban Merapi yang masih berutang kepada bank dan usahanya hancur, pasti dapat dilakukan asal melalui payung hukum yang tepat.

"Itu saran yang baik, pemerintah ingin membantu mereka, tinggal mencari payung hukumnya yang pas. Masih ada kemungkinan, malah besar kemungkinan," ujarnya.

Meski pemerintah tidak menetapkan letusan Gunung Merapi sebagai bencana nasional, penanganan bencana sudah dilakukan secara nasional dengan melibatkan unsur pusat dan pemerintah daerah.

"Sekarang kan Kepala BNPB mengomandoi dibantu oleh gubernur setempat," katanya.(*)

DO13*F008/AR09