Jakarta (ANTARA News) - Nama Gayus HP Tambunan kembali mencuat, manakala terdakwa kasus mafia pajak ini keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua.

Saat Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak dan ternyata diketahui tahanan kasus mafia pajak ini tidak ada di selnya.

"Divisi Propam sudah memeriksa sembilan orang anggota yang telah diganti dari tugasnya menjaga Rutan Mako Brimob, terkait keluarnya Gayus," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Senin (8/11).

Sembilan anggota yang terperiksa adalah Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kompol IS.

Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.

Sembilan anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi melanggar pasal 3 huruf g, pasal 4 huruf d dan f, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf q dan w dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu pasal 5 huruf a, pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Keluarnya Gayus berawal untuk meminta izin berobat di luar Rutan Mako Korps Brimob, karena sakit kepada Kepala Rutan, Kompol IS dan diizinkan," kata Iskandar.

Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.

Menurut dua anggota yang mengawal, Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading, ujarnya. Akhirnya polisi menjemput Gayus di rumahnya tersebut.

Polri rencananya juga akan memeriksa saksi lain yakni mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Susno Duadji dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizar. Keduanya juga mendekam di sel di dekat selnya Gayus di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.



Dugaan suap

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan unsur suap dengan keluarnya Gayus dari Rutan Mako Brimob.

Terkait kasus tersebut, Mabes Polri telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan terdiri atas Divisi Propam dan Bareskrim.

Pemeriksaan terus bertambah dengan munculnya wajah yang "mirip" Gayus pada kejuaraan tenis internasional CommonwealthBank Tournament of Champions (CBTC) 2010 di Nusa Dua, Bali.

LSM Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepolisian RI untuk menuntaskan pemeriksaan kasus keluarnya Gayus dari Rutan Brimob.

"IPW mendesak, agar kasus ini dituntaskan secara transparan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane di Jakarta, Selasa (9/11).

Neta S Pane mengatakan bahwa terkait peristiwa tersebut Polri sempat berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menangani masalah tersebut.

"Polri sempat panik karena Gayus tidak kembali tepat waktu," katanya.

Neta mengatakan dari hasil penelusuran IPW, Gayus keluar dari Rutan Mako Brimob dengan dikawal tiga anggota Polri dan seharusnya terdakwa mafia pajak dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Khusus untuk Gayus harus segera dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, agar mudah diawasi oleh pers," katanya.

Sementara itu, tahanan lain yang ada di Rutan Mako Brimob harus dipindahkan ke rutan lain sedangkan Rutan Mako Brimob untuk menahan anggota Polri yang bermasalah, ujarnya.

"IPW menilai kasus keluarnya Gayus dari Rutan Mako Brimob merusak citra Polri," kata Neta. Kapolri harus melakukan evaluasi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).

"Selain itu, keberadaan Rutan Brimob harus dievaluasi karena eksklusif dan sulit dikontrol," katanya.

Harus ditindak
Hal senada dikatakan pula oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional Novel Ali yang menyatakan bahwa anggota Polri yang memberikan izin keluar tersangka Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua harus ditindak.

"Mereka yang memberikan izin keluar kepada Gayus harus ditindak dan dipertanyakan untuk apa memberikan izin keluar dari rutan, apakah ada unsur uang apa tidak," kata Novel.

Bila memang adanya unsur suap terkait keluarnya tersangka mafia pajak itu, tentu hal tersebut melanggar disiplin dan kode etik, maka segera diberi sanksi yang dipublikan untuk pembelajaran di lingkungan Polri atau di luar lingkungannya, ujarnya.

"Hal tersebut sering terjadi dan yang dilindungi adalah orang-orang berduit, ini mencoreng institusi Polri," kata Novel, menambahkan.

Novel mengira keluarnya Gayus dengan alasan izin sakit, karena adanya unsur kesengajaan apalagi ada pengawalan dari anggota Polri dan biasanya izin diberikan oleh anggota Polri yang memiliki jabatan dan pangkat relatif tinggi.

Bantah
"Saya tidak ke mana-mana, penjaranya saja digembok, mau kemana?," kata Gayus, di sela-sela persidangan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/11)

Gayus juga membantah jika dirinya sakit hingga bisa ke luar dari tempat tahanannya dengan alasan untuk memeriksa kesehatannya. "Saya tidak sakit. Saya sehat kok," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, menyatakan dirinya tidak tahu-menahu soal keluarnya kliennya tersebut dari rutan untuk menyaksikan langsung turnamen tenis di Bali.

Dikatakannya, jika benar keluar rutan, maka polisi harus bertanggung jawab.

"Kalau dia keluar tanpa tahu tim pembelanya, apalagi tanpa setahu hakim padahal hakim yang berwenang (soal tahanan Gayus), kok bisa Gayus keluar," katanya.

Adnan tidak mau berandai-andai alasan Gayus keluar rumah tahanan, sebelum mendapatkan informasi kejadian yang sebenarnya.

Saat ini Gayus masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Gayus diancam 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Gayus mulai menjadi sorotan publik, setelah mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, menyebutkan ada kasus makelar kasus perpajakan yang melibatkan sejumlah perwira di kepolisian. Susno menuding kasus itu sengaja tak dilanjutkan setelah barang bukti uang yang sempat diblokir dalam rekening Gayus dibagi-bagi oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari penyidikan kepolisian terhadap Gayus atas dugaan pencucian uang dan penipuan. Kasus Gayus ini diawali laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai sejumlah transaksi senilai Rp 25 miliar di rekening staf penelaah keberatan dan banding Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
(S035/A011)