Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sudah mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang datanya sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan lalu.

Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama sudah disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker dan dana BSU sudah mulai ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pekerja, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Ahad.

Dana BSU tahun 2021 ini diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak pandemi, sesuai dengan Permenake No.16/2021.

Baca juga: Kemenkeu: Bantuan subsidi upah terealisasi Rp947,499 miliar

Pekerja calon penerima BSU adalah WNI, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, dan bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Untuk mempermudah mengetahui apakah pekerja berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi yang dapat diakses terkait eligibilitas dalam memperoleh BSU.

Kanal itu adalah website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Menaker: Bantuan subsidi upah tahun ini berbeda dengan tahun lalu

Kanal lainnya, melalui Whatsapp nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

Peserta dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Terkait PPKM, para peserta diimbau mengutamakan kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia berharap peserta mengoptimalkan layanan via kanal untuk meminimal kontak fisik dalam memperoleh informasi.

Baca juga: Bamsoet: Kemensos harus miliki data akurat penerima subsidi upah

"Kami berkomitmen melayani seluruh peserta yang mengakses kanal dengan sebaik-baiknya. Kami harap dimaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” kata Roswita.

Sementara itu, Ridwan selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Pluit menyatakan komitmen membantu peserta yang ingin mendapatkan informasi mengenai penerima BSU yang datang ke cabangnya.

“Kanal-kanal tersebut juga sangat membantu peserta dalam mengetahui BSU dari pemerintah,” ucapnya.

Dia berharap BSU meringankan pekerja selama masa pandemi. "Kami berharap pandemi ini bisa segera berakhir,” ujarnya.

Baca juga: Menaker mulai salurkan BSU untuk satu juta pekerja