Palembang (ANTARA) - Wabah virus corona yang melanda dunia dan masuk ke wilayah Sumatera Selatan sejak Maret 2020 menimbulkan dampak buruk seperti gangguan berbagai aktivitas masyarakat dan bisnis.
Masyarakat yang sebelumnya bisa melakukan berbagai aktivitas dan kegiatan bisnis tanpa hambatan, kini saat pandemi COVID-19 harus dilakukan pembatasan.
Pembatasan kegiatan masyarakat oleh pemerintah untuk mengendalikan laju peningkatan kasus positif COVID-19 menimbulkan pengaruh bagi kehidupan sosial dan kegiatan bisnis berbagai sektor.
Kegiatan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas menimbulkan pengaruh kegiatan bisnis seperti industri pariwisata.
Khusus mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah terjadinya kerumunan untuk mengantisipasi penularan virus corona, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4.
Dalam penerapan PPKM Level 4 di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel, mengakibatkan kegiatan industri pariwisata dibatasi bahkan harus tutup sementara.
Akibat kebijakan PPKM itu, sebagian besar pelaku industri pariwisata seperti pemilik kafe, pusat perbelanjaan/mal, restoran, pusat cendera mata, pemilik penyewaan gedung serba guna dan dekorasi di Sumsel terancam bangkrut atau gulung tikar karena tidak ada pemasukan sementara biaya operasional seperti perawatan dan gaji karyawan tetap dikeluarkan setiap bulan.
Namun, untuk mengatasi masalah tersebut, pelaku industri pariwisata meminta bantuan pemerintah agar bisa bertahan dalam kondisi sulit sekarang ini.
Sebanyak 21 asosiasi industri pariwisata di Sumatera Selatan meminta kepada pemerintah pusat dan daerah melakukan penyesuaian kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena aturan yang berjalan bisa mematikan usaha anggota mereka.
Pimpinan 21 asosiasi industri pariwisata Sumsel mengungkapkan permintaan itu ketika melakukan silaturahmi dengan wartawan pariwisata di Palembang, Sabtu (7/8).
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumsel, Agus mengatakan, kebijakan yang diterapkan terutama dalam PPKM level 4 akhir-akhir ini sangat memberatkan bagi anggotanya karena aturan jam operasional dan usaha tertentu saja seperti pasar swalayan dan toko obat yang diizinkan tetap buka melayani masyarakat.
Dengan jam operasional terbatas dan gerai tertentu yang diizinkan buka berdampak biaya operasional tidak sesuai dengan pendapatan pengelola pusat belanja atau mal.
Jika kondisi tersebut berlangsung lebih lama dapat mengakibatkan pengusaha pusat belanja/mal bisa gulung tikar dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (phk) ribuan karyawan perusahaan pengelola mal dan gerai.
Sebelum kondisi buruk tersebut terjadi, pihaknya sangat mengharapkan ada kebijakan penyesuaian PPKM dengan memberikan kelonggaran aturan tanpa menyampingkan protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19.
Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan terus berupaya mencari solusi untuk mencegah pelaku industri pariwisata di provinsi ini mengalami kebangkrutan.
"Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam beberapa bulan terakhir cukup banyak pelaku industri pariwisata menjual asetnya untuk mempertahankan usahanya, agar tidak terjadi kebangkrutan akan dicarikan solusi atau jalan keluar terbaik mengatasi kondisi sulit di masa pandemi COVID-19 ini," kata Ketua GIPI Sumsel, Herlan Aspiudin.
Pelaku industri pariwisata di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini, ada yang menjual simpanan perhiasan emas dan kendaraan untuk membayar gaji karyawan dan biaya operasional tempat usaha seperti untuk membayar tagihan rekening listrik, telepon dan intenet.
Menjual aset merupakan langkah terakhir karena uang tabungan yang diperoleh dari kegiatan usaha selama ini sudah habis menutupi anjloknya pendapatan selama merebaknya pandemi COVID-19.
Permasalahan yang dialami anggota GIPI Sumsel itu, segera dibicarakan dengan kepala daerah di kabupaten/kota dan Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Melalui pembicaraan dengan penentu kebijakan di daerah, diharapkan bisa diperoleh solusi terbaik agar pelaku industri pariwisata dapat menjalankan kegiatan usahanya seperti biasanya meskipun dalam kondisi PPKM, kata Herlan.
Sementara sejumlah pengusaha penyewaan gedung serba guna, dekarasi, kafe, hotel, kerajinan tenun songket, dan pusat cendera mata di Palembang yang tergabung dalam 21 asosisasi industri pariwisata menyatakan mereka 'meneyerah' menghadapi kebijakan PPKM yang terus diperpanjang.
Ketua Asosiasi Pengusah Dekorasi Indonesia (Aspedi) Sumsel, Zainal Arifin menjelaskan bahwa anggotanya sudah banyak yang tidak kuat lagi bertahan karena sejak adanya kebijakan PPKM tidak mendapat pemasukan.
Selama tidak diizinkan kegiatan pesta penikahan dan acara di gedung serba guna di masa penerapan PPKM, biaya perawatan gedung dan peralatan dekorasi dikeluarkan dari uang simpanan dan menjaul aset seperti dirinya menjual mobil.
Jika kondisi ini terus berlanjut bisa mengakibatkan banyak anggotanya gulung tikar dan menimbulkan banyak pekerja yang menganggur.
Untuk mencegah banyaknya pelaku industri pariwisata yang 'bangkrut' diharapkan perjuangan GIPI Sumsel mencari solusi yang terbaik deninalgan kepala daerah berhasil sehingga upaya pengendalian lonjakan kasus positif COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan paralel.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya memperpanjang status PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 dengan memberikan pelonggaran pelaku UMKM beroperasional sesuai dengan protokol kesehatan.
Perpanjangan PPKM Level 4 merujuk pada instruksi pemerintah pusat, kebijakan tersebut diharapkan bisa dipatuhi semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menekan angka kasus positif COVID-19 di kota ini yang masih cukup tinggi.
Setelah perpanjangan PPKM Level 4 ini dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, Wali Kota Harnojoyo meyakini bisa segera menurunkan angka kasus positif COVID-19 dan turun level sehingga secara bertahap aktivitas warga dan kegiatan usaha bisa berjalan nirmal dengan prokes ketat.
Masyarakat bersabar
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta masyarakat untuk bersabar mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Kebijakan PPKM dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk menekan angka kasus positif COVID-19 yang akhir-akhir mengalami lonjakan, dengan kepatuhan masyarakat yang tinggi diharapkan kasus tersebut bisa ditekan dan PPKM bisa segera dicabut.
Menurut Herman Deru, dampak penerapan kebijakan PPKM menimbulkan cukup banyak masyarakat terganggu kegiatan usaha dan pekerjaannya.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dampak PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19, pihakny melalui dinas sosial menyiapkan bantuan 1.000 ton beras.
Bantuan sosial berupa 10 kg beras per kepala keluarga itu secara bertahap telah disalurkan kepada masyarakat di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya yang terdampak pandemi COVID-19 cukup panjang hampir dua tahun dan adanya aturan PPKM.
Sementara Kepala Dinas Sosial Sumsel Mirwansyah mengatakan pihaknya menyiapkan 1.000 ton beras untuk membantu masyarakat, terutama di empat daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Bantuan sosial itu disalurkan secara bertahap kepada ribuan KK di Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyusian, dan Musirawas.
Untuk memastikan penyaluran bantuan beras tersebut dan bantuan sosial lainnya yang dikeluarkan pemerintah dalam kondisi pandemi COVID-19 ini jatuh ke tangan masyarakat yang tepat, pihaknya berupaya melakukan pengawasan secara ketat, kata Kadinsos Sumsel.
Melalui upaya tersebut diharapkan angka kasus positif COVID-19 bisa ditekan seminimal mungkin dan pelaku industri pariwisata bisa melalui kondisi sulit dan menyelamatkan ribuan pekerjanya dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Artikel
Upaya tiada henti menyelamatkan industri pariwisata Sumsel
Oleh Yudi Abdullah
14 Agustus 2021 22:20 WIB
Zainal songket salah satu pelaku industri pariwisata Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah.
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021
Tags: