Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Sabtu mengungkapkan terdapat tiga alasan yang membuat Jerinx tidak ditahan salah satunya saat diundang untuk diperiksa yang bersangkutan hadir.
Meski demikian penyidik juga mempertimbangkan alasan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan ada tiga alasan subjektif yang dipertimbangkan dalam kasus Jerinx.
"Satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun pemanggilan kedua, kedua barang bukti sudah utuh yang sudah disita penyidik, yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak," tambahnya
Sedangkan pertimbangkan subjektif ketiga adalah kemungkinan tersangka akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya dan Jerinx dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Yang ketiga mengulangi perbuatannya, diindikasikan yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf dan mengerti apa kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar Tubagus.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Baca juga: Jerinx akan upayakan keadilan restoratif dengan Adam Demi
Baca juga: Jerinx dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya
Baca juga: Jerinx penuhi panggilan Polda Metro Jaya