Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa kemungkinan adanya dugaan suap atas keluarnya tahanan Gayus HP Tambunan dari Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Sembilan anggota sudah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, mulai Senin kemarin (8/11), terkait dugaan kasus suap Gayus," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief di Jakarta, Selasa.

Sembilan anggota Polri yang diperiksa Dit Tipikor Bareskrim yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kompol IS.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana menambahkan kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.

"Mereka ditemukan adanya dugaan penyimpangan, dimana seharusnya saudara Gayus berada di Rutan Mako Brimob, tapi saat dilakukan inspeksi tidak ada," kata Yoga.

Sembilan anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi melanggar pasal 3 huruf g, pasal 4 huruf d dan f, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf q dan w dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu pasal 5 huruf a, pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Keluarnya Gayus berawal untuk meminta ijin berobat di luar Rutan Mako Korps Brimob, karena sakit kepada Kepala Rutan, Kompol IS dan diijinkan.

Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali. Menurut dua anggota yang mengawal Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.
(S035/A033)