Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto minta kepada polisi untuk meneliti dan mengambil langkah tegas mengenai keberadaan Gayus HP Tambunan di Bali dan bebas menyaksikan pertandingan tenis.
"Kita minta polisi mengambil langkah tegas mengapa hal itu bisa terjadi," kata Kuntoro kepada pers, di Istana Wapres Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dikatakan Kuntoro saat dirinya mendampingi Wakil Presiden Boediono yang menerima kunjungan Menteri Keuangan Kanada James M Flaherty.
Mengingat hal tersebut berada dalam wilayah kepolisian, kata Kuntoro, pihak Satgas mempersilahkan pihak kepolisian melakukan penelitian mengapa Gayus bisa keluar dari tahanan untuk urusan seperti itu.
"Sekali lagi kami minta polisi segera mengambil langkah dan melakukan penelitian agar kasus tersebut tidak lagi terjadi," kata Kuntoro.
Seperti diberitakan sejumlah media cetak dan elektronik, menyebut beredarnya foto Gayus HP Tambunan saat menyaksikan pertandingan tenis di Nusa Dua Bali. Bahkan, pihak Propam Mabes Polri juga telah memeriksa delapan hingga sembilan orang penjaga rutan tersebut.
Gayus juga membantah jika dirinya sakit hingga bisa ke luar dari tempat tahanannya dengan alasan untuk memeriksa kesehatannya.
"Saya tidak sakit. Saya sehat kok," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal keluarnya kliennya tersebut dari rutan untuk menyaksikan langsung turnamen tenis di Bali.
Dikatakannya, jika benar ke luar, maka polisi harus bertanggung jawab. "Kalau dia ke luar tanpa tahu tim pembelanya, apalagi tanpa setahu hakim padahal hakim yang berwenang (soal tahanan Gayus), kok bisa Gayus ke luar," katanya.
Adnan tidak mau berandai-andai alasan Gayus ke luar tempat tahanan, sebelum mendapatkan informasi kejadian yang sebenarnya.
"Saya belum pernah dikonfirmasikan oleh Polri," katanya.
(ANT/S026)
Kuntoro Minta Polisi Teliti Gayus Bisa di Bali
9 November 2010 17:43 WIB
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto. (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: