Makassar (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) HL Arumahi mendorong Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merevisi regulasi dengan mengusulkan pembenahan aturan pemilihan kepala desa (pilkades) karena dinilai berpotensi memunculkan praktik politik uang.

"Kami telah berdialog dengan Apdesi bahwa ada benang merah yang harus kita kerjasamakan dalam membangun proses demokrasi di tingkat desa. Salah satunya adalah pembenahan regulasi pemilihan kepala desa," kata Arumahi di sela kegiatan SKKP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengawal pembenahan regulasi tersebut, mengingat salah satu isu yang paling krusial adalah tidak adanya norma serta sanksi yang mengatur terkait praktik politik uang.

Sejauh ini, katanya lagi, Bawaslu terus mengampanyekan anti politik uang pada saat momen pemilu dan pilkada. Namun, begitu masuk ke level desa, kesadaran yang sudah dibangun dengan baik di tengah masyarakat kembali buyar, karena tidak ada aturan yang mengikat.

"Oleh karena itu, kami Bawaslu Sulsel berpandangan bahwa salah satu cara untuk meminimalisir praktik politik uang dengan membuat regulasi pilkades yang baik mengatur soal sanksi maupun aturan lainnya," ujar Arumahi.

Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri kegiatan tersebut mengatakan pihaknya akan menyampaikan masukan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena dianggap penting dan krusial bersentuhan langsung ke masyarakat.

"Saya kira ini akan jadi catatan. Bagaimana pun jajaran kami mulai Panwaslu sampai di tingkat desa bahkan TPS harus paham. Teknis regulasinya memang tidak seragam sebab aturannya dibuat oleh peraturan bupati, maka perlu dibenahi," ujarnya.

Abhan mengemukakan, saat berdialog dengan pimpinan perguruan tinggi, sekretariat Bawaslu, serta pemerintah daerah di Kabupaten Wajo, terkait regulasi pilkades memang sangat bergantung pada 'political will' dari pemerintah kabupaten setempat

"Saya kira, misalnya di aturan bupati menyebut ada semacam pemantau atau pengawas terkait aturan tertentu soal politik uang. Memang akan lebih kuat jika ada undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang pilkades termasuk saksi praktik uang di dalamnya," ujar dia menambahkan.
Baca juga: Pemkab Pati sosialisasikan aturan Pilkades 2021
Baca juga: Suami istri ikut pilkades di Garut tak langgar aturan