PN Padang gelar sidang perkara korupsi DPO "S" secara in absentia
13 Agustus 2021 22:50 WIB
Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang pertama dipimpin oleh hakim ketua Juandra terkait dugaan tindak pidana korupsi penanggulangan bencana alam Kabupaten Pasaman tahun 2016 secara in absentia dengan terdakwa S, di Padang. Antarasumbar/HO-Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus, Kejari Pasaman
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat menggelar sidang pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pasaman tahun 2016 secara in absentia dengan terdakwa berinisial S, namun pembacaan dakwaan ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (23/8) mendatang.
"Benar, hari ini Jumat (13/8) pukul 10.00 WIB digelar sidang pertama S," kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus Kejari Pasaman Erik Eriyadi saat dihubungi melalui telepon, Jumat.
Sidang pertama agendanya pembacaan dakwaan itu ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin (23/8), dengan agenda lanjutan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Ia menerangkan penyebab ditundanya agenda pembacaan, karena alamat terakhir S harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hakim ketua yang memimpin sidang pertama secara in absentia di Pengadilan Negeri Padang Juandra, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman.
"Saat ini terdakwa berinisial S masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya pula.
Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan nomor surat pelimpahan perkara :B11/L.3.18/Ft.1/08/2021 pada Pengadilan Negeri Padang.
Dia menjelaskan sidang in absentia ini merupakan persidangan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa, dan pertama kali di Sumatera Barat.
Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan selama tiga kali terhadap terdakwa dan diumumkan lewat media massa, tetapi masih juga tidak memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.
Terdakwa merupakan rekanan dalam pekerjaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Pasaman tahun 2016. Total kerugian tindak pidana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta.
Sebelumnya, Rabu (14/4) pukul 11.15 WIB. tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Alamsyah Budin didampingi tim intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Bahrin (Kasi C Intel) dan kawan-kawan, Pidsus Kejati Aceh Dahrian melaksanakan penyitaan terhadap aset tersangka S berupa tanah dan bangunan yang berada di Kampung Lamglumpang, Aceh.
Penyitaan itu disaksikan oleh Pj Keuchik Lamglumpang Herry Munady, Kepala Lorong Shalihin Said Heron serta dihadiri pula mantan Keuchik Lamglumpang T Munawar.
"Bahwa aset tersebut disita dari istri Z inisial M yang beralamat di Desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dikarenakan Z sudah meninggal dunia di tahun 2014," ujarnya lagi.
Baca juga: Kejari Pasaman limpahkan perkara korupsi DPO "S" ke Pengadilan Padang
"Benar, hari ini Jumat (13/8) pukul 10.00 WIB digelar sidang pertama S," kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus Kejari Pasaman Erik Eriyadi saat dihubungi melalui telepon, Jumat.
Sidang pertama agendanya pembacaan dakwaan itu ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin (23/8), dengan agenda lanjutan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Ia menerangkan penyebab ditundanya agenda pembacaan, karena alamat terakhir S harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hakim ketua yang memimpin sidang pertama secara in absentia di Pengadilan Negeri Padang Juandra, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman.
"Saat ini terdakwa berinisial S masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya pula.
Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan nomor surat pelimpahan perkara :B11/L.3.18/Ft.1/08/2021 pada Pengadilan Negeri Padang.
Dia menjelaskan sidang in absentia ini merupakan persidangan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa, dan pertama kali di Sumatera Barat.
Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan selama tiga kali terhadap terdakwa dan diumumkan lewat media massa, tetapi masih juga tidak memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.
Terdakwa merupakan rekanan dalam pekerjaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Pasaman tahun 2016. Total kerugian tindak pidana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta.
Sebelumnya, Rabu (14/4) pukul 11.15 WIB. tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Alamsyah Budin didampingi tim intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Bahrin (Kasi C Intel) dan kawan-kawan, Pidsus Kejati Aceh Dahrian melaksanakan penyitaan terhadap aset tersangka S berupa tanah dan bangunan yang berada di Kampung Lamglumpang, Aceh.
Penyitaan itu disaksikan oleh Pj Keuchik Lamglumpang Herry Munady, Kepala Lorong Shalihin Said Heron serta dihadiri pula mantan Keuchik Lamglumpang T Munawar.
"Bahwa aset tersebut disita dari istri Z inisial M yang beralamat di Desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dikarenakan Z sudah meninggal dunia di tahun 2014," ujarnya lagi.
Baca juga: Kejari Pasaman limpahkan perkara korupsi DPO "S" ke Pengadilan Padang
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: