Jerman tetapkan AS, Turki, Israel wilayah berisiko tinggi COVID
13 Agustus 2021 20:01 WIB
Arsip - Seorang perempuan menerima suntikan pertama dari dua suntikan dosis vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 di pusat vaksinasi Metropolis-Halle, saat penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) terus berlanjut di Potsdam, Jerman, Selasa (5/1/2021). (ANTARA FOTO/Soeren Stache/Pool via REUTERS/hp/cfo)
Berlin (ANTARA) - Pemerintah Jerman menetapkan Amerika Serikat, Turki dan Israel sebagai negara berisiko tinggi COVID-19, sehingga mengharuskan karantina minimal lima hari bagi mereka yang tidak divaksin, lapor grup media FUNKE mengutip sumber pemerintah, Jumat.
Montenegro dan Vietnam juga terdampak pembaharuan tersebut, sementara Portugal statusnya diturunkan dan tidak lagi dianggap sebagai wilayah berisiko tinggi, dengan pengecualian Lisbon dan wilayah Algarve, tulis Funke.
Pembaharuan itu akan berlaku mulai Minggu, kecuali Turki yang akan berlaku pada Selasa malam mengingat sejumlah besar orang di Jerman berlatar belakang Turki, tulis Funke, mengutip sumber pemerintah.
Pelancong dari negara-negara berisiko tinggi COVID-19 harus menjalani karantina selama sepuluh hari, kecuali mereka menunjukkan bukti vaksinasi atau telah sembuh dari COVID-19.
Masa isolasi mandiri dapat berakhir paling cepat setelah lima hari dengan hasil tes COVID-19 negatif.
Sumber: Reuters
Baca juga: Jerman wajibkan bukti kekebalan COVID, hasil tes negatif saat ketibaan
Baca juga: Jerman tetapkan Spanyol wilayah berisiko COVID-19
Baca juga: Jerman nyatakan Inggris, Irlandia Utara sebagai kawasan varian virus
Montenegro dan Vietnam juga terdampak pembaharuan tersebut, sementara Portugal statusnya diturunkan dan tidak lagi dianggap sebagai wilayah berisiko tinggi, dengan pengecualian Lisbon dan wilayah Algarve, tulis Funke.
Pembaharuan itu akan berlaku mulai Minggu, kecuali Turki yang akan berlaku pada Selasa malam mengingat sejumlah besar orang di Jerman berlatar belakang Turki, tulis Funke, mengutip sumber pemerintah.
Pelancong dari negara-negara berisiko tinggi COVID-19 harus menjalani karantina selama sepuluh hari, kecuali mereka menunjukkan bukti vaksinasi atau telah sembuh dari COVID-19.
Masa isolasi mandiri dapat berakhir paling cepat setelah lima hari dengan hasil tes COVID-19 negatif.
Sumber: Reuters
Baca juga: Jerman wajibkan bukti kekebalan COVID, hasil tes negatif saat ketibaan
Baca juga: Jerman tetapkan Spanyol wilayah berisiko COVID-19
Baca juga: Jerman nyatakan Inggris, Irlandia Utara sebagai kawasan varian virus
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: