STRP tetap digunakan sebagai syarat keluar-masuk Jakarta
13 Agustus 2021 18:10 WIB
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang yang akan menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). Selama pemberlakuan PPKM darurat, KRL hanya melayani calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa STRP dari pemerintah setempat atau pimpinan kantor guna menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diperlukan dan digunakan untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta meski saat ini telah diterapkan sistem ganjil-genap.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bagi masyarakat luar daerah yang ingin ke Jakarta naik kendaraan pribadi, tetap harus membawa STRP dan memastikan nomor akhir pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal ganjil atau genap saat melintas.
"Bagi STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah untuk keluar masuk Jakarta," kata Riza di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, politisi Partai Gerindra itu menilai dari hasil evaluasi banyak masyarakat yang belum paham terkait kebijakan ganjil-genap dan dia meminta kepada masyarakat untuk menaati kebijakan itu, serta memastikan keluar rumah hanya ada keperluan mendesak.
"Dari evaluasi Alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham. Kami minta proses hari ini bisa dipahami dan dimengerti agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, STRP tetap diperlukan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta menggunakan transportasi umum.
"Prinsip penerapan surat tanda registrasi pekerja itu tetap berjalan, dan di layanan angkutan umum (TransJakarta, MRT, LRT dan KRL) tetap dimintakan STRP pada saat mereka akan naik," kata Syafrin.
Baca juga: TMII tunggu keputusan soal syarat wajib vaksin wisatawan
Baca juga: Polda Metro tetap berlakukan pemeriksaan STRP di Jakarta Syafrin menjelaskan, pemberlakuan STRP tersebut dilakukan untuk mengendalikan pergerakan orang setelah penyekatan dihentikan.
Sedangkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi diatur melalui pemberlakuan sistem ganjil genap seiring dengan dibukanya penyekatan di sejumlah lokasi.
"Kami ganti dengan tiga pengendalian mobilitas warga, yaitu sistem ganjil-genap, patroli dan manajemen serta rekayasa lalu lintas," ujarnya.
Kepolisian sudah meniadakan penyekatan di sejumlah lokasi di Jakarta dan daerah sekitar. Di titik penyekatan tersebut sebelumnya dilakukan pemeriksaan STRP.
Pemprov DKI kembali menerapkan sistem ganjil genap hingga 16 Agustus, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB, di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk; Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bagi masyarakat luar daerah yang ingin ke Jakarta naik kendaraan pribadi, tetap harus membawa STRP dan memastikan nomor akhir pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal ganjil atau genap saat melintas.
"Bagi STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah untuk keluar masuk Jakarta," kata Riza di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, politisi Partai Gerindra itu menilai dari hasil evaluasi banyak masyarakat yang belum paham terkait kebijakan ganjil-genap dan dia meminta kepada masyarakat untuk menaati kebijakan itu, serta memastikan keluar rumah hanya ada keperluan mendesak.
"Dari evaluasi Alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham. Kami minta proses hari ini bisa dipahami dan dimengerti agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, STRP tetap diperlukan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta menggunakan transportasi umum.
"Prinsip penerapan surat tanda registrasi pekerja itu tetap berjalan, dan di layanan angkutan umum (TransJakarta, MRT, LRT dan KRL) tetap dimintakan STRP pada saat mereka akan naik," kata Syafrin.
Baca juga: TMII tunggu keputusan soal syarat wajib vaksin wisatawan
Baca juga: Polda Metro tetap berlakukan pemeriksaan STRP di Jakarta Syafrin menjelaskan, pemberlakuan STRP tersebut dilakukan untuk mengendalikan pergerakan orang setelah penyekatan dihentikan.
Sedangkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi diatur melalui pemberlakuan sistem ganjil genap seiring dengan dibukanya penyekatan di sejumlah lokasi.
"Kami ganti dengan tiga pengendalian mobilitas warga, yaitu sistem ganjil-genap, patroli dan manajemen serta rekayasa lalu lintas," ujarnya.
Kepolisian sudah meniadakan penyekatan di sejumlah lokasi di Jakarta dan daerah sekitar. Di titik penyekatan tersebut sebelumnya dilakukan pemeriksaan STRP.
Pemprov DKI kembali menerapkan sistem ganjil genap hingga 16 Agustus, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB, di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk; Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: