Pengamat: Sosialisasi secara mikro dapat tingkatkan penerapan prokes
13 Agustus 2021 18:07 WIB
Pengendara melintas di depan baliho edukasi penerapan protokol kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara masif mensosialisasikan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) dengan tagline 'ingat pesan ibu' guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis mengatakan sosialisasi secara mikro langsung di akar rumput oleh tokoh masyarakat dapat dilakukan untuk meningkatkan ketaatan protokol kesehatan (prokes).
"Istilahnya PPKM Mikro, solusinya juga harusnya mikro," ujar Rissalwan ketika dihubungi dari Jakarta pada Jumat.
Sosialisasi oleh tokoh masyarakat di tingkat lokal tersebut, ujarnya, harus didukung juga dengan materi-materi yang bersangkutan dengan protokol kesehatan seperti yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.
Hal itu juga akan mendukung usaha untuk mendorong ketaatan protokol kesehatan yang dilakukan di daerah dengan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca juga: Pengamat: Cakupan sosialisasi protokol kesehatan perlu diperluas
Baca juga: Epidemiolog dukung kebijakan pemerintah pertahankan PPKM
Rissalwan mengatakan selain diterapkannya aturan di skala mikro, masyarakat juga perlu mendapatkan masukan dan pengetahuan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan meski terjadi pelonggaran aturan atau mulai menurunnya angka penularan.
"Membuat mereka (tokoh masyarakat) berperan di tingkat yang lebih kecil mikro dan mezzo, jadi bukan di level makro," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM sampai dengan 16 Agustus 2021, meski terdapat perubahan aturan seperti pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, kota Bandung, Semarang, dan Surabaya dapat dibuka kembali meski dengan kapasitas terbatas.
Fasilitas pusat perbelanjaan di daerah-daerah tersebut dapat beroperasi kembali dengan syarat pengunjung harus dipastikan telah menjalani vaksinasi COVID-19.
Selain itu kegiatan di tempat peribadahan juga dapat kembali dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang. Namun, fasilitas umum lain seperti taman wisata dan area publik lainnya masih harus ditutup.
Baca juga: Ahli peidemiologi: Perketat penerapan prokes kurangi kasus COVID-19
Baca juga: Ahli: Kepatuhan prokes sebagai kunci adaptasi saat pandemi COVID-19
"Istilahnya PPKM Mikro, solusinya juga harusnya mikro," ujar Rissalwan ketika dihubungi dari Jakarta pada Jumat.
Sosialisasi oleh tokoh masyarakat di tingkat lokal tersebut, ujarnya, harus didukung juga dengan materi-materi yang bersangkutan dengan protokol kesehatan seperti yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.
Hal itu juga akan mendukung usaha untuk mendorong ketaatan protokol kesehatan yang dilakukan di daerah dengan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca juga: Pengamat: Cakupan sosialisasi protokol kesehatan perlu diperluas
Baca juga: Epidemiolog dukung kebijakan pemerintah pertahankan PPKM
Rissalwan mengatakan selain diterapkannya aturan di skala mikro, masyarakat juga perlu mendapatkan masukan dan pengetahuan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan meski terjadi pelonggaran aturan atau mulai menurunnya angka penularan.
"Membuat mereka (tokoh masyarakat) berperan di tingkat yang lebih kecil mikro dan mezzo, jadi bukan di level makro," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM sampai dengan 16 Agustus 2021, meski terdapat perubahan aturan seperti pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, kota Bandung, Semarang, dan Surabaya dapat dibuka kembali meski dengan kapasitas terbatas.
Fasilitas pusat perbelanjaan di daerah-daerah tersebut dapat beroperasi kembali dengan syarat pengunjung harus dipastikan telah menjalani vaksinasi COVID-19.
Selain itu kegiatan di tempat peribadahan juga dapat kembali dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang. Namun, fasilitas umum lain seperti taman wisata dan area publik lainnya masih harus ditutup.
Baca juga: Ahli peidemiologi: Perketat penerapan prokes kurangi kasus COVID-19
Baca juga: Ahli: Kepatuhan prokes sebagai kunci adaptasi saat pandemi COVID-19
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: