Kemnaker proses pencairan BSU untuk 947.499 pekerja
13 Agustus 2021 16:22 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah (kiri) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi pers BSU 2021, Jakarta, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap I untuk 947.499 pekerja senilai Rp947,5 miliar dan proses penyalurannya saat ini masih berlangsung.
"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara , kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjawab pertanyaan via aplikasi pesan dari Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenkeu: Bantuan subsidi upah terealisasi Rp947,499 miliar
Baca juga: Pemerintah berikan BSU untuk penerima upah Rp3,5 juta/bulan
Chairul menjelaskan anggaran Rp947,5 miliar tersebut, nantinya dialokasikan untuk 947.499 penerima yang proses penyalurannya tengah berlangsung.
"Proses penyaluran kepada 947.499 penerima tersebut masih berlangsung. Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya kami masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur," tambahnya.
Sebelumnya, Kemnaker menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran tahap I sebanyak 1 juta calon penerima.
Pemerintah melalui Kemanker menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja akan menerima subsidi gaji pada 2021. Besaran bantuan itu Rp1 juta untuk dua bulan atau Rp500.000 per bulan.
Syarat untuk menjadi penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Baca juga: Menaker mulai salurkan BSU untuk satu juta pekerja
Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.
Subsidi bagi pekerja itu pada tahun ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara , kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjawab pertanyaan via aplikasi pesan dari Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenkeu: Bantuan subsidi upah terealisasi Rp947,499 miliar
Baca juga: Pemerintah berikan BSU untuk penerima upah Rp3,5 juta/bulan
Chairul menjelaskan anggaran Rp947,5 miliar tersebut, nantinya dialokasikan untuk 947.499 penerima yang proses penyalurannya tengah berlangsung.
"Proses penyaluran kepada 947.499 penerima tersebut masih berlangsung. Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya kami masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur," tambahnya.
Sebelumnya, Kemnaker menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran tahap I sebanyak 1 juta calon penerima.
Pemerintah melalui Kemanker menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja akan menerima subsidi gaji pada 2021. Besaran bantuan itu Rp1 juta untuk dua bulan atau Rp500.000 per bulan.
Syarat untuk menjadi penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Baca juga: Menaker mulai salurkan BSU untuk satu juta pekerja
Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.
Subsidi bagi pekerja itu pada tahun ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: