Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan memutar balik ratusan kendaraan pelanggar aturan pelat kendaraan roda empat ganjil-genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Perwira Unit Gatur Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Eko Mulwanto di Jakarta, Jumat, mengatakan sedikitnya ada 100 mobil yang tidak diizinkan memasuki wilayah tersebut.

"Dari pukul 06.00 WIB, jumlah yang kami keluarkan tadi hingga 100 lebih. Kecuali insidental. Artinya ada yang sakit, 'urgent' (mendesak) harus ke rumah sakit," kata Eko Mulwanto di lokasi penertiban.

Eko menuturkan bahwa masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan penerapan ganjil-genap sehingga ngotot untuk memasuki areal jalan.

Baca juga: Anggota DPRD DKI nilai perlu kearifan dewan saat sikapi aturan

Karena itu, sosialisasi informasi penerapan aturan tersebut akan terus digencarkan agar masyarakat Ibu Kota mengetahuinya sehingga dapat mengurangi mobilitas.

"Yang kami keluarkan alasannya karena ada yang lupa nomor kendaraannya dan ada yang tidak tahu. Alasannya awalnya macam-macam, alasan tidak tahu, alasan ada kepentingan mendadak dan lain sebagainya," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa pihaknnya akan menggencarkan sosialisasi kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Kami mohon maaf atas aturan ganjil-genap, jika mungkin kurang sosialisasi. Karena itu, akan kami terus lakukan baik itu di media sosial atau Dishub," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pondok Kelapa.

Baca juga: Ini tujuan penerapan ganjil-genap 12-16 Agustus di Jakarta

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

Adapun pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan Ganjil-Genap itu meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.