Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan empat kapal motor (KM) sitaan dari nelayan China yang dirampas saat melakukan pencurian asing di perairan Zona Ekonomi Eklusif.

Penyerahan KM rampasan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, masing-masing satu unit, yakni kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemprov Gorontalo, dan Pemprov Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, menyatakan bahwa KM rampasan yang dihibahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga bisa dimanfaatkan untuk program pemerintah.

Kapal motor yang dihibahkan tersebut, yakni KM Gui Bei Yu No. 60015 berukuran 300 GT diserahkan kepada KKP, KM Gui Bei Yu No. 58085 ukuran 300 GT diserahkan ke Pemprov Kalbar, KM Gui Bei Yu No. 13056 ukuran 300 GT kepada Pemprov Gorontalo, dan KM Gui Bei Yu No. 60016 ukuran 300 GT kepada Pemprov Kepulauan Riau.

Syahrin menjelaskan, kapal yang dihibahkan itu, bagian dari 8 unit KM ikan berbendera China yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, kemudian proses penyidikannya oleh TNI AL.

"Mudah-mudahan kapal hibah itu bisa dimanfaatkan oleh nelayan di tiga provinsi itu dan petugas KKP," kata Syahrin.

KKP berharap KM itu dapat dimanfaatkan oleh nelayan yang tergabung dalam kelompok usaha atau koperasi nelayan sebagai implementasi dari pasal 75 C ayat (5) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan tujuan kapal rampasan dapat memiliki nilai tambah yang dirasakan langsung oleh nelayan.

"Saya berharap kelompok atau koperasi nelayan yang menerima KM itu sesuai dengan ukuran dan kemampuan sehingga tidak memberatkan," ujar Syahrin.
(U.A057/J006/P003)