Jakarta (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tiga tahun masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2020 hingga 2022.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Kamis, menjelaskan, selanjutnya pembahasan secara substantif akan berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengingat penyesuaian dilakukan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022.

"Yang dibahas itu RPJMD 2020 2022. Jadi, jangan sampai 2017, 2018, 2019 itu masuk di dalam pembahasan itu. Kesimpulan hari ini kita bisa melaksanakan pembahasan di Bapemperda," ujar Prasetio.

Penyesuaian RPJMD itu, kata Prasetio, nantinya akan mengacu kepada perubahan indikator program gubernur yang tidak dapat tercapai pada 2020 hingga 2022.

Prasetio, lebih lanjut kembali menekankan bahwa perubahan RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI harus merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Baca juga: Ini kata DPRD DKI terkait rencana perubahan RPJMD Ibu Kota

Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi COVID-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.

Selain itu, dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024 menegaskan bahwa bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.

Sebelumnya, penjelasan Gubernur DKI Jakarta yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, latar belakang diusulkannya perubahan RPJMD didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19.

Pada 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY) yang kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.

Beberapa indikator yang diubah antara lain, reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Kota Jakarta, penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta Penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.

Baca juga: DPRD DKI segera bahas usulan revisi RPJMD

Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan pihaknya berkomitmen untuk konsisten membahas perubahan RPJMD 2020-2022 sesuai hasil musyawarah dan mufakat yang dibangun bersama DPRD.

"Memang Perdanya bunyi 2017 sampai 2022, tapi bukan berarti kami akan membahas 2017, 2018, dan 2019. Jadi, isi dari pengajuan rancangan akhir kami itu hanya mencakup 2020, 2021 dan 2022, itu yang kami tegaskan," ucap Marullah.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti masukan dan saran yang berkembang dari fraksi-fraksi partai politik DPRD agar perubahan indikator program Gubernur DKI yang dituangkan dalam Perubahan RPJMD yang akan dibahas dapat terlaksana di sisa masa jabatan.

"Dan apabila ini dibahas tepat waktu sesuai yang dijadwalkan, kemungkinan kita tidak akan terlambat," tutur Marullah.