Kemendes: Ada 28 pengaduan terkait Dana Desa hingga pertengahan 2021
12 Agustus 2021 22:07 WIB
Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ekatmawati saat mengisi kuliah online Akademi Desa dengan tema Akuntabilitas Dan Pengawasan Dana Desa secara daring di Jakarta, Kamis (12/8/2021). (ANTARA/HO-Kemendes PDTT)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan terdapat sebanyak 28 pengaduan masyarakat terkait Dana Desa hingga pertengahan 2021.
Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ekatmawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengemukakan berdasarkan hasil telaah dari 28 aduan itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) telah menindaklanjuti enam aduan.
Ia mengatakan, keenam aduan itu kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten. Mereka telah menindaklanjuti dua aduan, sedangkan empat lainnya belum ada tindak lanjut karena belum menerima informasi lebih lanjut.
"Ada penyebab pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti, pertama, karena identitas pelapor dan kontak orang tidak jelas atau tidak dilampirkan," katanya.
Kedua, pengaduan tidak dapat menjabarkan adanya indikasi penyelewengan Dana Desa. Dan ketiga, adanya pengaduan yang tidak dilengkapi bukti-bukti yang jelas tentang penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Baca juga: Sudah terima bantuan Dana Desa, buruh tani di Klaten kembalikan BST
Baca juga: Mendes: Dana desa untuk PPKM capai Rp4,01 triliun
Dalam mendukung pengawasan Dana Desa, Ekatmawati mengatakan, Itjen Kemendes PDTT telah memiliki agenda yakni melaksanakan pemantauan dan koordinasi tindak lanjut pengawasan dana tersebut, melaksanakan telaah atas pengaduan masyarakat tentang Dana Desa, koordinasi tindak lanjut dengan Inspektorat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan joint audit.
"Kami juga melaksanakan sosialisasi kanal pengaduan masyarakat, percepatan tim monitoring ke daerah atas tindak lanjut terkait pengaduan dana desa. Kami juga mengusulkan peningkatan kompetensi auditor melalui diklat teknis dan substantif," katanya.
Sementara pada 2020, disampaikan, terdapat 416 pengaduan masyarakat terkait Dana Desa. Berdasarkan hasil telaah, Itjen Kemendes PDTT menindaklanjuti 39 aduan.
"Dari yang sudah ditindak lanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten, dengan hasil yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 4 pengaduan dan 35 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena kami belum menerima informasi lebih lanjut," ujar dia.
Ekatmawati mengatakan dalam pengawasan Dana Desa, kementeriannya bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami juga bersinergi terhadap penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan, lalu terhadap ketercapaian hasil penggunaan dana desa dan proses administrasi penyaluran dana desa," katanya.
Baca juga: Kepala desa korupsi dana desa di Aceh divonis lima tahun penjara
Baca juga: Luhut minta 8 persen dana desa dialokasikan beli alat deteksi COVID
Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ekatmawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengemukakan berdasarkan hasil telaah dari 28 aduan itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) telah menindaklanjuti enam aduan.
Ia mengatakan, keenam aduan itu kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten. Mereka telah menindaklanjuti dua aduan, sedangkan empat lainnya belum ada tindak lanjut karena belum menerima informasi lebih lanjut.
"Ada penyebab pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti, pertama, karena identitas pelapor dan kontak orang tidak jelas atau tidak dilampirkan," katanya.
Kedua, pengaduan tidak dapat menjabarkan adanya indikasi penyelewengan Dana Desa. Dan ketiga, adanya pengaduan yang tidak dilengkapi bukti-bukti yang jelas tentang penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Baca juga: Sudah terima bantuan Dana Desa, buruh tani di Klaten kembalikan BST
Baca juga: Mendes: Dana desa untuk PPKM capai Rp4,01 triliun
Dalam mendukung pengawasan Dana Desa, Ekatmawati mengatakan, Itjen Kemendes PDTT telah memiliki agenda yakni melaksanakan pemantauan dan koordinasi tindak lanjut pengawasan dana tersebut, melaksanakan telaah atas pengaduan masyarakat tentang Dana Desa, koordinasi tindak lanjut dengan Inspektorat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan joint audit.
"Kami juga melaksanakan sosialisasi kanal pengaduan masyarakat, percepatan tim monitoring ke daerah atas tindak lanjut terkait pengaduan dana desa. Kami juga mengusulkan peningkatan kompetensi auditor melalui diklat teknis dan substantif," katanya.
Sementara pada 2020, disampaikan, terdapat 416 pengaduan masyarakat terkait Dana Desa. Berdasarkan hasil telaah, Itjen Kemendes PDTT menindaklanjuti 39 aduan.
"Dari yang sudah ditindak lanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten, dengan hasil yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 4 pengaduan dan 35 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena kami belum menerima informasi lebih lanjut," ujar dia.
Ekatmawati mengatakan dalam pengawasan Dana Desa, kementeriannya bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami juga bersinergi terhadap penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan, lalu terhadap ketercapaian hasil penggunaan dana desa dan proses administrasi penyaluran dana desa," katanya.
Baca juga: Kepala desa korupsi dana desa di Aceh divonis lima tahun penjara
Baca juga: Luhut minta 8 persen dana desa dialokasikan beli alat deteksi COVID
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2021
Tags: