Depok (ANTARA News) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan bahwa hinggga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi deponering kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

"Belum ada surat resmi deporing untuk kasus Bibit-Chandra," kata Johan usai menjadi pembicara diskusi terbuka dengan tema "Peranan Media Dalam Pemberantasan Korupsi", di kongres HMI ke-27, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu.

Ia mengatakan bahwa deponering baru sebatas dalam pernyataan saja belum pada tataran yang resminya, yaitu mengeluarkan surat tersebut.

Menurut dia, kasus yang melibatkan dua piminan KPK tersebut membuat kinerja KPK sedikit melemah, karena harus menangani maslah tersebut.

"Kita harus rapat untuk membahas masalah tersebut," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan kegiatan di KPK sesuai dengan pengaturan yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman mendesak Kejaksaan Agung segera mengeluarkan status deponering kepada dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, agar tidak terjadi pelemahan KPK.

"Pengadilan musuhnya KPK. Bila keduanya dibawa ke pengadilan, maka mereka akan dijebloskan ke penjara," kata Benny.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung tidak mempunyai alasan lain untuk tidak mengeluarkan deponering dalam kasus itu.

Benny meminta Pelaksana tugas (Plt) Darmono segera mengeluarkan deponering agar tidak terjadi upaya-upaya melemahkan KPK.

"Saya minta Jaksa Agung sesegera mungkin mengeluarkan deponering sebagai jawaban atas persoalan hukum Bibit-Chandra," kata Benny.

Deponering, kata dia, adalah langkah tepat untuk menjawab persoalan hukum Bibit-Chandra.
(T.F006/P003)