Satpol PP Jakpus patroli penerapan bukti vaksin di pusat perbelanjaan
12 Agustus 2021 20:13 WIB
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menggelar patroli pengawasan penerapan sertifikat vaksin di dua pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan patroli pengawasan penerapan sertifikat vaksin di dua pusat perbelanjaan, Kamis sore.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan petugas gabungan memastikan pengelola mal di Atrium Senen dan Plaza Senayan menerapkan pemberlakuan kewajiban bukti vaksin kepada pengunjung, serta karyawan.
"Petugas mengambil sampel acak terhadap pengunjung maupun pekerja mal melalui aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya pelanggaran," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Bernard menjelaskan pengunjung maupun karyawan di pusat perbelanjaan tersebut, akan diarahkan untuk mendatangi sentra vaksin terdekat, jika mereka diketahui belum divaksin.
Pengelola pusat perbelanjaan juga membuka sentra vaksin untuk memfasilitasi pengunjung dan karyawan yang belum mendapat suntikan vaksin dosis pertama.
Baca juga: 82 mal di Jakarta buka bertahap saat pelonggaran PPKM
Selain melakukan pengecekan sertifikat vaksin, petugas gabungan juga memastikan protokol kesehatan berjalan secara ketat.
Ada pun berdasarkan penyesuaian aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta, kapasitas pengunjung di dalam mal dan gerai toko dibatasi sebesar 25 persen dengan jam operasional mal pukul 10.00-20.00 WIB.
"Kami turun untuk mengecek apakah pengelola pusat perbelanjaan telah menerapkan prokes secara ketat selama PPKM Level 4," kata Bernard.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia untuk melakukan proses pemeriksaan bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.
Baca juga: "QR Code" pada sertifikat vaksin mustahil dipalsukan
Prosesnya, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi yang diperbolehkan memasuki mal dengan verifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara itu, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan petugas gabungan memastikan pengelola mal di Atrium Senen dan Plaza Senayan menerapkan pemberlakuan kewajiban bukti vaksin kepada pengunjung, serta karyawan.
"Petugas mengambil sampel acak terhadap pengunjung maupun pekerja mal melalui aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya pelanggaran," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Bernard menjelaskan pengunjung maupun karyawan di pusat perbelanjaan tersebut, akan diarahkan untuk mendatangi sentra vaksin terdekat, jika mereka diketahui belum divaksin.
Pengelola pusat perbelanjaan juga membuka sentra vaksin untuk memfasilitasi pengunjung dan karyawan yang belum mendapat suntikan vaksin dosis pertama.
Baca juga: 82 mal di Jakarta buka bertahap saat pelonggaran PPKM
Selain melakukan pengecekan sertifikat vaksin, petugas gabungan juga memastikan protokol kesehatan berjalan secara ketat.
Ada pun berdasarkan penyesuaian aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta, kapasitas pengunjung di dalam mal dan gerai toko dibatasi sebesar 25 persen dengan jam operasional mal pukul 10.00-20.00 WIB.
"Kami turun untuk mengecek apakah pengelola pusat perbelanjaan telah menerapkan prokes secara ketat selama PPKM Level 4," kata Bernard.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia untuk melakukan proses pemeriksaan bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.
Baca juga: "QR Code" pada sertifikat vaksin mustahil dipalsukan
Prosesnya, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi yang diperbolehkan memasuki mal dengan verifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara itu, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: