Polda Metro Jaya menyebut musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk saudara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap menghadiri pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kriminal kemarin, panggilan kedua Jerinx hingga suntikan vaksin kosong
Yusri menerangkan Jerinx berangkat dari Bali menuju ke Jakarta dengan menggunakan transportasi darat lantaran Jerinx tidak bisa menggunakan pesawat karena belum mendapatkan vaksin COVID-19."Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk saudara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap menghadiri pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kriminal kemarin, panggilan kedua Jerinx hingga suntikan vaksin kosong
"Pagi tadi sudah berangkat dari Bali menggunakan kendaraan darat karena dia merasa bahwa sampai saat ini belum divaksin. Sementara syarat naik pesawat adalah orang yang sudah di vaksin," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Baca juga: Polda Metro layangkan surat pemanggilan kedua pada Jerinx
Baca juga: Polda Metro layangkan surat pemanggilan kedua pada Jerinx
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Baca juga: Jerinx tidak penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Jerinx tidak penuhi panggilan Polda Metro Jaya