Surabaya (ANTARA News) - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) siap mencetak 10 ribu saudagar untuk mewujudkan tujuan program peningkatan kesejahteraan umat.

"Angka 10 ribu itu bukan utopia karena banyak di antara umat Islam yang sudah menjadi pedagang," kata Wakil Ketua ICMI Jawa Timur, Ismail Nachu, di Surabaya, Sabtu.

Ia mengemukakan bahwa program perekonomian yang digagas ICMI sejak 20 tahun silam sudah cukup berhasil dan mengakar di masyarakat.

"Bank Muamalat yang digagas ICMI kini juga menjadi model dari menjamurnya bank syariah. Untuk menggagas itu, ICMI memang tidak sendirian, tetapi bersama-sama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia)," katanya di sela-sela Muswil ICMI Jatim itu.

Menurut dia, sebelum ada Bank Muamalat, umat Islam di Indonesia tidak pernah memiliki akses ke perbankan karena terkendala sistem riba yang menurut hukum Islam merupakan perbuatan haram.

"Padahal, banyak dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh umat Islam untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan menambah modal usaha," katanya.

Setelah Bank Muamalat berdiri, sedikit demi sedikit umat Islam di Indonesia menemukan jalan menuju perbankan. Apalagi, sekarang bank-bank konvensional di Indonesia berlomba-lomba mendirikan bank syariah.

Untuk mewujudkan lahirnya 10 ribu saudagar baru, lanjut Ismail, pihaknya akan menggandeng Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Ia menganggap Muhammadiyah banyak melahirkan wirausahawan pemberani dan sukses dalam menjalankan usahanya, seperti Mohammad Najikh, pengusaha perikanan yang juga salah satu pengurus teras PW Muhammadiyah Jatim.

"Sedangkan NU, kami melihatnya punya basis massa di tingkat pesantren yang sangat kuat. Ini modal utama untuk mewujudkan 10 ribu saudagar muslim seperti yang kami canangkan," katanya.

Rencana melahirkan 10 ribu saudagar muslim itu akan dia paparkan dalam Mukatar V ICMI di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 4-7 Desember 2010.

Di sektor mikro, kata Ismail, ICMI akan meningkatkan peran Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang sudah berkembang pesat di sejumlah daerah.

(M038/S026)