Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Cabang Lampung Ismen Mukhtar mengungkapkan agar pandemi COVID-19 terkendali perlu ada penguatan pada upaya pencegahan dan deteksi dini.

"Jika kasus terus naik tidak terkendali, itu jelas pertanda banyak di antara kita yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dan monitoringnya mungkin tidak efektif," kata Ismen, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, lemahnya deteksi itu mempengaruhi banyaknya pasien positif COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) namun tidak terdata.

"Perkiraan saya masih banyak yang belum terdata, karena testing kita yang masih kurang atau rendah," katanya pula.

Baca juga: Kapolda Lampung tegaskan penanganan COVID kepada pejabat baru dilantik

Baca juga: Rektor UIN Lampung mengajak masyarakat tidak takut divaksin


Untuk meningkatkan deteksi yang perlu diperhatikan adalah meningkatkan jumlah testing kepada orang-orang yang kemungkinan positif COVID-19, yaitu mereka yang memiliki gejala.

"Jika diketahui positif, maka bisa segera diisolasi sebelum menularkan lebih banyak, kemudian gejala yang bersangkutan lebih cepat teratasi sebelum menjadi lebih berat," kata dia lagi.

Di samping itu, ujar dia lagi, perlu ditingkatkan pelacakan kepada orang-orang yang memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19 dan mengkarantina serta dilakukan pemantauan yang baik terhadap mereka.

Karantina untuk kontak erat yang mungkin tertular COVID-19 tersebut, agar tidak menularkan lagi ke orang lain.

Kemudian setelah itu juga harus dilakukan
pemantauan selama masa karantina guna mengetahui secara dini jika muncul gejala di antara mereka, sehingga bisa segera diatasi sebelum menjadi lebih berat dan diharapkan bisa mengurangi risiko kematian.

"Karantina sama manfaatnya dengan isolasi, yaitu untuk membatasi penularan, sedangkan isolasi untuk orang yang sudah positif COVID-19," kata dia pula.

Selain itu, guna menurunkan angka kasus positif COVID-19, pasien baru harus dapat diidentifikasi, dilaporkan dan dianalisis dalam waktu 24 jam.

"Sebanyak 80 persen dari kasus konfirmasi harian seharusnya dilakukan pelacakan kontak erat dan mengarantinanya dalam waktu 72 jam sejak kasus dikonfirmasi. Jika dia tidak melapor, maka ini tidak bisa dilakukan," kata dia lagi.*

Baca juga: Dinkes: Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Lampung bertambah 404 orang

Baca juga: Erick: RS Darurat disiapkan karena COVID-19 di Lampung mulai meningkat