Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Pemkab Indramayu ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yaitu Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

"Pemberkasan perkara tersangka ABS dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap dan hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wali Kota Cimahi nonaktif dituntut 7 tahun penjara karena terima suap

Penahanan terhadap keduanya, kata dia, dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 12 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021.

"Dengan tempat penahanan, tersangka ABS di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka STA di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap dia.

Ali mengatakan dengan batasan waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung.

KPK telah mengumumkan Ade Barkah bersama Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi terkait kasus pajak

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus pengadaan tanah di Munjul DKI

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi, KPK menyebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.