Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR, H Suryadi Jaya Purnama, menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan penting dilaksanakan untuk memangkas kesenjangan antarwilayah dan membantu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
"Revisi ini penting dilakukan untuk membangun konektivitas infrastruktur antarwilayah," ujarnya, di Mataram, Rabu.
Baca juga: Pemerintah - DPR sepakat revisi UU 38/2004 tentang Jalan
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten serta kota belum mampu membiayai seluruh pembangunan infrastruktur di daerahnya. Hal ini membuat kondisi jalan di kabupaten dan provinsi berbanding terbalik dengan jalan nasional.
"Soal status kepemilikan jalan baik itu, nasional, provinsi, kabupaten, desa di lapangan sering kita melihat terjadi lempar tanggungjawab siapa yang akan memperbaiki jika kondisi jalan rusak. Padahal anggaran ada tapi tidak bisa di bangun karena masalah administrasi atau kewenangan, alhasil yang dirugikan masyarakat," ucap politisi PKS dari Dapil NTB II Pulau Lombok itu.
Baca juga: Jabar perbaiki Jalan Cikarang-Cibarusah
Menurut dia, jalan-jalan di desa, kabupaten, dan provinsi yang selama ini masih tidak layak karena ketidakmampuan pembiayaan, ke depan bisa di bangun menggunakan APBN, sehingga percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di daerah bisa merata dan berkeadilan.
"Masukan seperti ini banyak disampaikan daerah. Belum lagi soal kewenangan jembatan timbang. Kalau mengukur beban diserahkan ke perhubungan. Tapi pas perbaikan dan pembangunan jalan dibebankan kepada PU," katanya.
Baca juga: DPR RI komitmen untuk menuntaskan revisi UU tentang jalan
Oleh karena itu, kata dia, melalui revisi UU Jalan kehadiran negara untuk membantu pembangunan dan membiayai infrastruktur di daerah bisa teratasi. Karena jika melihat anggaran negara untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur bisa.
"Kalau lihat anggaran kita cukup. Apapun masalah kita ini mestinya menjadi tanggungjawab negara dan negara tidak boleh lari dari tanggungjawab itu," katanya.
Anggota DPR: Revisi UU Jalan untuk pangkas kesenjangan antar wilayah
11 Agustus 2021 22:00 WIB
Anggota Komisi V DPR, H Suryadi Jaya Purnama. ANTARA/Nur Imansyah
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: