Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengusulkan agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.
“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa, dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa.
Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan sejumlah kegiatan dapat dilakukan di masa PPKM yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021.
Menurut Ridwan Kamil, dengan diberikannya peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu untuk makan di tempat, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.
Baca juga: 138 pusat perbelanjaan bakal dibuka, Mendag tinjau kesiapan mal
“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” ujarnya.
Selain itu Pemprov Jabar pun mengusulkan agar PPKM diterapkan dengan berbasis kecamatan.
Pasalnya tidak semua kecamatan berstatus level 4 dan seperti halnya Kabupaten Bogor, di mana dari 40 kecamatan di antaranya sudah level 2, bahkan level 1.
Menurutnya, untuk di kecamatan level 2 dan level 1 sekolah tatap muka bisa digelar.
“Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, InsyaAllah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” kata Ridwan Kamil.
Baca juga: Wagub DKI: Satgas awasi pengunjung di tempat makan
Ridwan Kamil usul resto miliki "outdoor" boleh layani makan di tempat
10 Agustus 2021 21:35 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar/am.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: