Manado (ANTARA News) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Sulawesi Utara (Sulut) hingga September 2010 membayar klaim kepada pekerja peserta Jamsostek sebesar Rp29,3 miliar untuk 33.956 kasus.

"Terbanyak dibayarkan untuk jaminan hari tua(JHT) Rp22,6 miliar kepada 4.403 pekerja atau 77,13 persen dari total klaim," kata Kepala Jamsostek Cabang Sulut, Arief Budiarto di Manado, Kamis.

Arief mengatakan, pembayaran JHT, selain kepada karyawan yang memasuki masa pensiun juga kepada pekerja yang sudah tidak bekerja di satu perusahaan karena telah pindah kerja.

Selain jaminan hari tua tersebut, kata Arief, jaminan pelayanan kesehatan(JPK) memperlihatkan peningkatan yang cukup tinggi, hingga September mencapai Rp4,7 miliar.

"JPK sebesar Rp4,7 miliar tersebut dibayarkan untuk 29.357 kasus," kata Arief.

Sementara jaminan keselamatan kerja(JKK) mencapai Rp1 miliar untuk 123 kasus kecelakaan yang terjadi menimpah para pekerja di Sulut.

"Program JKK memberikan kepastian kepada pekerja sehingga saat terjadi kecelakaan kerja tidak terbeban masalah dana, karena Jamsostek akan membayar klaimnya," kata Arief.

Sedangkan jaminan kematian(JKM), kata Arief, hingga September 2010 sejumlah Rp164 juta, diberikan untuk 73 kasus kematian yang menimpah pekerja dan keluarganya.

Sudah menjadi komitmen Jamsostek memberikan pelayanan terbaik kepada pekerja yang jadi peserta, untuk itu maka administrasi keuangannya, termasuk pembayaran iuran oleh perusahaan tempat bekerja, harus lancar.

"Iuran harus dibayarkan sebagaimana kesepakatan dengan Jamsostek, dengan begitu ketika terjadi klaim, dapat berjalan dengan lancar," kata Arief.(*)
(T.G004/A034/R009)