LPPOM MUI ajak umat terapkan gaya hidup halal
10 Agustus 2021 19:55 WIB
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati dalam webinar Launching Program Terbaru LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Memenuhi Regulasi Jaminan Produk Halal. (ANTARA/HO-MUI)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengajak umat Islam untuk semakin menerapkan gaya hidup halal (Halal Lifestyle) di setiap aktivitas kesehariannya.
"Mari sambut Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dengan mulai membentuk kebiasaan baru guna kehidupan yang lebih baik lagi. Salah satunya adalah meningkatkan kesadaran untuk menerapkan halal lifestyle di setiap aktivitas keseharian kita," ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa
Muti mengatakan gaya hidup halal telah menjadi tren di masyarakat dunia, termasuk bagi nonmuslim. Hal ini karena produk halal diyakini lebih menyehatkan dibanding dengan yang tidak.
Produk halal, kata dia, sesungguhnya tidak hanya memberikan jaminan kepada umat Islam, tapi juga seharusnya bisa diterima masyarakat nonmuslim sebagai suatu kebutuhan.
Baca juga: LPPOM MUI: Babel tuan rumah Kongres Halal Internasional 2022
Baca juga: Ma'ruf Amin: MUI terapkan moderasi dalam fatwa vaksin COVID-19
Menurutnya, gaya hidup halal bukan hanya soal konsumsi panganan semata, termasuk memastikan setiap apa yang menjadi milik atau digunakan seseorang adalah halal dan didapatkan dengan cara yang halal juga.
Muti menjelaskan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meninjau suatu produk dari aspek kehalalannya, menggunakan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai standar pelaksanaan audit halal ke pelaku usaha.
Sementara dari aspek thayyib atau mutu diperiksa oleh Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mengapa? Karena halalan thayyiban. Dua hal ini saling berkaitan. Produk yang dinyatakan halal haruslah juga dinyatakan aman dikonsumsi. Jika halal namun tidak thayyib, tentu menjadi salah satu aspek mendasar tidak keluarnya ketetapan halal," kata dia.
MUI juga telah menggelar Festival Syawal 1442 H sejak 22 Mei sampai 22 Juni 2021. Terdapat 3.166 pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan ini dan 644 di antaranya dinyatakan lolos mendapatkan bantuan fasilitasi sertifikasi halal.
“Alhamdulillah, jumlah fasilitasi UMKM dari seluruh provinsi telah melebihi target. Jumlah ini semoga dapat menjadi pemicu semangat kami memberikan fasilitasi sertifikasi pada waktu mendatang," kata dia.
Festival Syawal LPPOM MUI adalah bentuk kepedulian LPPOM kepada pelaku UMKM. UMKM akan memiliki daya saing usaha serta menambah nilai produknya.
Selain itu, Festival ini juga wujud dukungan LPPOM MUI kepada pemerintah untuk meningkatkan jumlah produk halal. Dengan begitu, akan semakin banyak produk yang bisa bersaing di kancah internasional.*
Baca juga: LPPOM MUI permudah sertifikasi halal untuk UMK
Baca juga: Lindungi produk, MUI dorong UMK untuk urus sertifikasi halal
"Mari sambut Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dengan mulai membentuk kebiasaan baru guna kehidupan yang lebih baik lagi. Salah satunya adalah meningkatkan kesadaran untuk menerapkan halal lifestyle di setiap aktivitas keseharian kita," ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa
Muti mengatakan gaya hidup halal telah menjadi tren di masyarakat dunia, termasuk bagi nonmuslim. Hal ini karena produk halal diyakini lebih menyehatkan dibanding dengan yang tidak.
Produk halal, kata dia, sesungguhnya tidak hanya memberikan jaminan kepada umat Islam, tapi juga seharusnya bisa diterima masyarakat nonmuslim sebagai suatu kebutuhan.
Baca juga: LPPOM MUI: Babel tuan rumah Kongres Halal Internasional 2022
Baca juga: Ma'ruf Amin: MUI terapkan moderasi dalam fatwa vaksin COVID-19
Menurutnya, gaya hidup halal bukan hanya soal konsumsi panganan semata, termasuk memastikan setiap apa yang menjadi milik atau digunakan seseorang adalah halal dan didapatkan dengan cara yang halal juga.
Muti menjelaskan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meninjau suatu produk dari aspek kehalalannya, menggunakan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai standar pelaksanaan audit halal ke pelaku usaha.
Sementara dari aspek thayyib atau mutu diperiksa oleh Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mengapa? Karena halalan thayyiban. Dua hal ini saling berkaitan. Produk yang dinyatakan halal haruslah juga dinyatakan aman dikonsumsi. Jika halal namun tidak thayyib, tentu menjadi salah satu aspek mendasar tidak keluarnya ketetapan halal," kata dia.
MUI juga telah menggelar Festival Syawal 1442 H sejak 22 Mei sampai 22 Juni 2021. Terdapat 3.166 pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan ini dan 644 di antaranya dinyatakan lolos mendapatkan bantuan fasilitasi sertifikasi halal.
“Alhamdulillah, jumlah fasilitasi UMKM dari seluruh provinsi telah melebihi target. Jumlah ini semoga dapat menjadi pemicu semangat kami memberikan fasilitasi sertifikasi pada waktu mendatang," kata dia.
Festival Syawal LPPOM MUI adalah bentuk kepedulian LPPOM kepada pelaku UMKM. UMKM akan memiliki daya saing usaha serta menambah nilai produknya.
Selain itu, Festival ini juga wujud dukungan LPPOM MUI kepada pemerintah untuk meningkatkan jumlah produk halal. Dengan begitu, akan semakin banyak produk yang bisa bersaing di kancah internasional.*
Baca juga: LPPOM MUI permudah sertifikasi halal untuk UMK
Baca juga: Lindungi produk, MUI dorong UMK untuk urus sertifikasi halal
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: