Ambon (ANTARA News) - Wali Kota Ambon Jopi Papilaja mengaku senang setelah mengetahui Wilson Idol telah bebas dari tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap Agnesia alias AG.

"Saya ditelpon Wilson kemarin (Rabu) pagi. Ia memberitahukan bahwa dirinya telah bebas dan perlu memberikan klarifikasi melalui media massa di Jakarta," Papilaja di Ambon, Kamis.

Papilaja, yang merasa turut mengantarkan penyanyi tersebut masuk grand final Indonesia Idol 2007, juga menyatakan Wilson minta bertemu dengannya saat pulang ke Ambon akhir pekan ini.

"Saya ingin bertemu Om Jopi (Wali Kota) yang berjasa sehingga bisa meraih Runner Up Indonesia Idol 2007 bila telah berada di Ambon," kata Papilaja, menirukan ucapan Wilson dalam pembicaraan telepon.

Menurut Wali Kota, Wilson memiliki karakter suara bagus dan mulai menanjak prestasinya di blantika musik Indonesia, dan pembebasan dirinya dari tahanan dan segala tuduhan merupakan hal yang sangat menggembirakan.

"Jujur saja. Sejak awal saya sudah dihubungi RCTI yang menduga Wilson telah dijebak. Karena itu saya selalu memberi motivasi kepadanya agar tabah menjalani proses hukum dan belajar dari apa yang terjadi agar tidak sampai terulang lagi," katanya.

"Wilson adalah penyanyi bersuara bagus dan ditopang wajah yang tampan. Jadi kemungkinan dirinya dijebak untuk hal-hal yang buruk relatif tinggi," tambahnya.

Wilson sendiri telah mengklarifikasi tuduhan terhadap dirinya oleh Agnesia alias Ag dalam jumpa pers di Senayan City, Jakarta Selatan, Selasa (2/11) malam.

"Di sini saya mau mengklarifikasi bahwa di antara saya dan Ag tidak pernah terjadi tindak ada kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan," tegasnya.

Penyanyi jebolan Indonesian Idol ini mengaku perbuatan yang ia lakukan terhadap Ag didasari rasa suka sama suka dan tak ada unsur pemaksaan.

"Kalau menceritakan kronologi saya rasa ini akhir cerita dari segalanya. Sekali lagi, yang penting tidak ada tindak kekerasan dan pemaksaan ini terjadi atas dasar suka sama suka," katanya.

Wilson sempat ditahan pihak Kepolisian Polres Jakarta Utara. Berdasarkan Surat perintah penahanan no: SP.Han/3/6/X/2010/Reskrim. Atas perbuatan Tindak pidana perbuatan cabul dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 juncto 335 ayat (1) KUH. Pidana.

Ia dituduh melakukan pencabulan terhadap AG di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. (L005/K004)