Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengamankan 25 kendaraan umum yang tidak menaati protokol kesehatan dan mengangkut penumpang sembarangan.

Kasie Dalops Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Barat Wildan Anwar mengatakan 25 kendaraan itu terdiri dari 19 bus dan lima mobil plat hitam.

"Ada 19 bus dan 5 mobil Elf plat hitam, kan itu melanggar ya. Totalnya 25 kendaraan umum, itu di Jakarta Barat," kata Wildan saat dihubungi, Selasa.

Ke-25 mobil tersebut, lanjut Wildan, ditindak selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 3 Juli sampai 10 Agustus 2021.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan bus yakni mengangkut penumpang tidak dari terminal yang resmi. Selain itu, jumlah penumpang di dalam kendaraan pun melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Petugas juga mendapati beberapa penumpang yang belum memiliki surat vaksinasi tahap pertama.

"Kalau penumpang ada yang belum vaksin kita BAP, ditandangani oleh supirnya dan kita laporkan ke pimpinan," kata Wildan.

Tidak hanya soal pelanggaran protokol kesehatan, kelengkapan surat yang dimiliki kendaraan pun juga diperiksa oleh petugas. "Kita periksa surat suratnya, apakah punya kir, punya izin trayek," kata Wildan.

Menurut Wildan, pelanggaran tersebut kerap ditemukan di beberapa titik di kawasan Jakarta Barat diantara Daan Mogot, Pesing, depan Mall Ciputra dan kawasan Grogol.

"Kalau petugas kita lihat sedang mengangkut penumpang, kita pasti langsung sergap," jelas dia.

Wildan berharap dengan penindakan ini, para Perusahaan Oto (PO) bus tidak menghalalkan cara nakal demi mendapatkan penumpang. Dia menegaskan Semua penumpang harus naik bus dari Terminal dan wajib membawa surat vaksin tahap pertama.

Baca juga: Sudin Perhubungan Jakarta Timur tindak 14 bus AKAP langgar PPKM
Baca juga: Dalam tiga bulan, Jakarta Timur evakuasi 10.509 pasien COVID-19
Baca juga: Dua pemudik terindikasi positif COVID-19 di Terminal Kalideres