Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama 14 hari ke depan atau sejak tanggal 10-23 Agustus 2021.
"Iya, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.31 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, bahwa Palu masih masuk dalam perpanjangan tersebut, sehingga kami lebih memperketat protokol kesehatan (prokes)," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid usai rapat evaluasi PPKM di Palu, Selasa.
Dari pengetatan itu ada sejumlah kegiatan yang disesuaikan, seperti tempat usaha, baik yang berbasis mikro maupun makro dengan berbagai ketentuan yang telah diatur.
Salah satunya, makan di tempat maksimal pengunjung 30 persen dari kapasitas tempat dengan batas waktu berdagang hingga Pukul 21.00 Wita, sesuai aturan pemerintah dan jangan dilanggar.
Baca juga: PMI Morowali Utara bantu obat dan pangan warga terpapar COVID-19
Baca juga: Kasus COVID-19 harian di Sulteng cetak rekor, 1.566 orang terpapar
Baca juga: PMI Morowali Utara bantu obat dan pangan warga terpapar COVID-19
Baca juga: Kasus COVID-19 harian di Sulteng cetak rekor, 1.566 orang terpapar
"Jika pelaku usaha melanggar dari jumlah 30 persen dan atau melanggar prokes maka pemerintah langsung mengambil langkah menyegel tempat usaha itu selama sepekan, dan jika masih melanggar terpaksa izin usaha kami cabut," kata Hadianto.
Kebijakan itu berlaku terhadap semua kegiatan usaha makan minum di ibu kota Sulteng. Khusus bagi usaha yang berada dalam satu kawasan, jika satu di antaranya melanggar prokes maka kebijakan pemerintah menutup semua tempat usaha di kawasan tersebut.
"Sebelumnya kami telah mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku usaha di kawasan hutan kota, kawasan Teluk Palu dan kawasan wisata di Citraland. Pada intinya mereka menerima dan menyepakati," ujar Hadianto.
Guna mengawasi jalannya prokes di tengah masyarakat, Pemkot Palu lebih mengoptimalkan operasi yustisi sekaligus penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggar, baik secara perorangan maupun tempat usaha.
Sanksi sosial bagi pelaku usaha yakni wajib memberikan bantuan sembako kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri, sedangkan sanksi perorangan, yakni denda sebesar Rp100 ribu, termasuk pengawasan prokes di pasar-pasar tradisional dengan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan TNI/Polri.
"Saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu terus melakukan penyemprotan cairan disinfektan, kemudian lurah bertanggung jawab serta memastikan penyetoran dan mereka wajib ikut terlibat bersama instansi terkait dan selalu melaporkan perkembangan setiap hari kepada kami," demikian Hadianto.*
Baca juga: KSP apresiasi masyarakat sipil di Palu bantu penanganan COVID-19
Baca juga: DPRD Sulteng minta libatkan RT cari warga positif COVID-19 tak terdata
Baca juga: KSP apresiasi masyarakat sipil di Palu bantu penanganan COVID-19
Baca juga: DPRD Sulteng minta libatkan RT cari warga positif COVID-19 tak terdata