Medan (ANTARA News) - PT Lion Mentari mendapat panggilan sidang atas gugatan penumpang maskapai itu sebesar Rp2 miliar, kata staf Pengadilan Negeri Medan, Aminsyah.

Surat pemanggilan sidang telah diserahkan kepada PT Lion Mentari, Rabu (3/11), ditujukan kepada Chief Officer Counter Lion Air, katanya di Medan, Kamis.

"Pihak Lion diminta hadir pada 22 November. Ini merupakan pemanggilan pertama atas gugatan salah seorang penumpang maskapai itu atas nama Sutan Erik Sihombing," katanya.

District Manager Lion Air Medan Juli Aspita membenarkan panggilan pengadilan ini.

Sutan Erik Sihombing tercatat sebagai penumpang tujuan Medan-Penang pada 24 Juni 2010.

Ia mengatakan, gugatan itu disebabkan penumpang tidak senang dengan pelayanan yang sudah menjadi aturan di perusahaan.

Juli menjelaskan kronologis perkara itu, yang bermula saat penumpang hendak cek keberangkatan ke Penang dengan hanya menggunakan tiket sekali penerbangan.

Kemudian pihak Lion Air meminta penumpang itu menunjukkan uang tunai sekitar Rp2,5 juta. "Dia tidak mau menunjukkan uang tunai dan mungkin merasa tersinggung sehingga menggugat kami," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan perusahaan, jika hendak berangkat ke Penang harus membeli tiket untuk berangkat sekaligus pulang.

Kalau pun penumpang hanya membeli tiket sekali penerbangan saja, maka harus dapat menunjukkan uang tunai sebesar Rp2,5 juta kepada petugas Lion Air, katanya.

"Kebijakan itu memang sudah sesuai prosedur yang ada, jadi kami berharap seluruh penumpang dapat memahami aturan itu," katanya. (*)

ANT/R014