Jakarta (ANTARA) - Deputi II Sekjen Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi menekankan penting bagi pemerintah dan DPR untuk mengadopsi usulan langsung dari masyarakat adat dan koalisi masyarakat sipil dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.

"Penting bagi pemerintah dan DPR segera membahas dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan catatan harus terbuka dan mengadopsi usulan masyarakat adat dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat," kata Erasmus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut Erasmus, pemerintah dan DPR tidak bisa membahas dan menyusun RUU itu dengan hanya berlandaskan pengetahuan dan pemahaman mereka sendiri. Draf RUU Masyarakat Adat yang ada saat ini dinilai tidak menyelesaikan persoalan masyarakat adat.

Secara substansi draf RUU saat ini masih jauh dari upaya penyelesaian persoalan dan menjamin hak masyarakat adat secara komprehensif, ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, apabila draf RUU Masyarakat Adat yang ada saat ini ditetapkan justru akan menjadi instrumen untuk mempercepat hilangnya eksistensi masyarakat adat.

Hal itu, menurut dia, karena terdapat bab evaluasi masyarakat adat di dalamnya yang dapat menjadi semacam alat politik dan rawan disalahgunakan.

"Itu bisa menjadi alat politik kekuasaan untuk menyatakan masih ada masyarakat adat atau tidak," kata Erasmus.

Baca juga: Kolaborasi publik diperlukan dorong RUU Masyarakat Hukum Adat

Ia mengatakan bahwa proses politik pembahasan dan penyusunan RUU Masyarakat Adat juga berjalan lambat dan cenderung tidak jelas.

Oleh karena itu, dalam perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) pada tanggal 9 Agustus 2021, Erasmus mengatakan bahwa AMAN yang juga terlibat dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terus bekerja untuk mengusulkan materi-materi perubahan terhadap RUU yang ada.

Selain itu, dengan tema perayaan HIMAS 2021 yakni "Masyarakat Adat dan Kebudayaannya: Perlawanan untuk Bumi", Erasmus memandang penting wilayah adat sebagai bagian dari identitas kebudayaan masyarakat adat yang patut dikelola dengan baik.

Erasmus memandang perlu pemerintah memperkuat inisiatif yang berkembang di masyarakat adat dalam pengelolaan bumi serta pengelolaan wilayah adat.

Pada saat yang sama, AMAN melihat bahwa praktik-praktik pengetahuan tradisional masyarakat adat perlu kembali diperkuat dan menjadi instrumen penting dalam pengelolaan wilayah adat dan sumber daya alamnya, terutama ketika terkait dengan pandemi COVID-19 saat ini.

Erasmus mengatakan bahwa pandemi mengajarkan kepada masyarakat bahwa Bumi tidak bisa dikelola dengan cara sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

"Harus ada perubahan pengelolaan terhadap Bumi dan pengetahuan yang mendasari pengelolaan itu. Saya percaya bahwa pengetahuan tradisional masyarakat adat mampu membuat Bumi ini lebih berumur panjang," kata Erasmus.

Baca juga: Teras Narang desak RUU Masyarakat Hukum Adat segera dituntaskan